Usai Dibunuh, Jenazah Sang Kekasih Ditumpuk Kain-kain Bekas
Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh mengatakan, ST (25) mencari bantuan orang lain untuk
TRIBUNJAMBI.COM- Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh mengatakan, ST (25) mencari bantuan orang lain untuk menghilangkan jenazah kekasihnya, LR (41), yang dibunuhnya pada Kamis (3/5/2018) di Jalan Alaydrus, Petojo, Gambir, Jakarta Pusat.
"Di (Pekojan) situ lama parkir (mobil) karena dia mau cari orang. Dia seolah-olah bilang ada kain-kain bekas mau dibuang ke Tangerang. Dia tutupi korban di mobilnya pakai selimut dan kain-kain," kata Iver saat dihubungi Kompas.com, Senin (7/5/2018).
ST sempat berkeliling tanpa tujuan usai membunuh sang kekasih pada siang hari.
Hingga pukul 22.00, ia tiba di pabrik konfeksi pamannya yang terletak di Pekojan, Tambora, Jakarta Barat.
Ia mengajak empat karyawan, yakni AZ (21), YD (18), EB (22) dan AR (23), untuk membantunya membuang jenazah korban yang disebut sebagai tumpukan kain konfeksi.
"Ada salah satu karyawan AZ, pelapor juga, curiga 'kok ada seperti kaki manusia di dalam mobil?'. Makanya dia enggak ikut berdua sama AR. Yang dua orang lagi ikut," terang Iver.
ST melaju menuju Desa Karang Serang, Tangerang, untuk mengevakuasi jenazah bersama EB dan YD.
Namun, keduanya diperingatkan untuk tidak menginjak bungkusan kain berisi jenazah di bangku tengah mobil.
Baca: Lalu Lintas Pondok Meja-Unja Mendalo Lancar, Polisi Antisipasi Kemacetan Peserta SBMPTN
Baca: Ini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani Mengenai Rupiah yang Mencapai Rp 14.000 per dollar AS
Baca: JCO 2 Lusin Cuma Rp 100Ribu! Promonya Sampai Besok, Kamu Mau? Ini Ketentuannya
Mereka sempat mampir di sebuah warung untuk membeli bensin eceran sebanyak 7 liter sebelum ke lokasi pembakaran.
Pelaku membakar korban pada Jumat (4/5/2018) pukul 01.00.
Seorang karyawan tersebut kemudian melaporkan dugaan adanya mayat di mobil ST itu ke Polsek Tambora.
Saat ini pelaku telah ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat setelah kasus dilimpahkan di sana.
Ia dikenai Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Terencana dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca: Tak Mau Menanggung Malu PRT Gugurkan Kandungannya di Kamar Mandi, Bayinya Perempuan!
Baca: Hanya Punya Kesempatan 1% Hamil, Laura Suruh Suaminya Cari Wanita Lain. 3 Tahun Kemudian
Baca: Kondisi Rumah Mewah Dodi Triono Usai Setahun Pembunuhan, Mengapa Belum Laku Dijual?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mayat Calon Pengantin Wanita di Gambir Awalnya Disembunyikan dengan Tumpukan Kain Bekas ", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/05/08/06174931/mayat-calon-pengantin-wanita-di-gambir-awalnya-disembunyikan-dengan.
Penulis : Rima Wahyuningrum
Editor : Dian Maharani