Pengusaha Banyak Protes! Cuti Bersama Lebaran Tidak Bisa Diganggu Gugat, Tetap Tambah 3 Hari

Pemerintah tetap bersikukuh menambah tiga hari jumlah hari cuti bersama sehingga total menjadi tujuh hari cuti bersama meskipun kebijakan itu

Editor: Andreas Eko Prasetyo
KOMPAS.com/ MOH NADLIR
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani ketika ditemui usai memimpin rapat koordinasi di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (20/3/2018). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA — Terkait cuti bersama Lebaran, pemerintah memutuskan untuk tetap berpegang kepada surat keputusan bersama tiga menteri yang ditetapkan pada 18 April 2018 lalu.

Pemerintah tetap bersikukuh menambah tiga hari jumlah hari cuti bersama sehingga total menjadi tujuh hari cuti bersama meskipun kebijakan itu mendapat protes dari kalangan pengusaha.

"Pemerintah memastikan pelayanan kepada masyarakat mencakup kepentingan masyarakat luas tetap seperti biasa," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani dalam konferensi pers di kantornya, Senin (7/5/2018).

Baca: Cuti Bersama Lebaran 2018 Ditambah 3 Hari Pemerintah Abaikan Protes Pengusaha

Itu artinya, tambahan cuti bersama tetap tiga hari, yaitu 11, 12, dan 20 Juni 2018.

Dengan kepastian adanya tambahan cuti bersama tersebut, libur Lebaran akan mencapai 10 hari, yakni pada tanggal 11-20 Juni 2018.

Adapun perayaan Idul Fitri 1439 H diperkirakan jatuh pada 15-16 Juni 2018.

Baca: Buat Para Pegawai Dengerin! Beda Cuti Bersama Libur Lebaran PNS dan Pegawai Swasta

Puan menegaskan, layanan masyarakat yang dijamin harus berjalan seperti biasa, yaitu rumah sakit, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamaman dan ketertiban, perbankan, imigrasi, bea cukai, hingga perhubungan.

Keputusan yang diambil pemerintah ini sekaligus menangkis spekulasi adanya rencana merevisi keputusan SKB tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 

Seperti diketahui, spekulasi adanya revisi SKB tiga menteri membuat seiring protes dari para pengusaha terkait tambahan cuti bersama.

Baca: Jadwal SBMPTN 2018: Beberapa Hal Penting yang Perlu Diingat, Hati-hati Ketinggalan Kartu Ujian

Meski begitu, pemerintah memastikan bahwa keputusan itu tetap.

Pemerintah mengatakan sudah mendengarkan berbagai aspirasi baik dari aspek sosial, ekonomi, hingga keamanan dan ketertiban.

Beberapa menteri yang hadir dalam acara konferensi pers antara lain Menteri Ketenagakerjaan, Menpan RB, Mensos, Menkes, Menhub,

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved