Sidang Dugaan Suap Supriyono
Nusa Ditanya Soal Uang Rp 5 Miliar, Dia Malah Beri Jawaban Seperti Ini ke Jaksa KPK
Kali ini, dia bersaksi untuk terdakwa Supriyono. Sebelumnya, Nusa Suryadi menjadi saksi Erwan Malik, Arpan dan Saipudin.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Nusa Suryadi, PNS di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dihadirkan sebagai saksi sidang kasus dugaan suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi, Senin (7/5/2018).
Itu merupakan kali kedua bagi Nusa bersaksi di sidang.
Kali ini, dia bersaksi untuk terdakwa Supriyono. Sebelumnya, Nusa Suryadi juga pernah dipanggil sebagai saksi persidangan untuk terdawa Erwan Malik, Arpan dan Saipudin.
Di hadapan Majelis Hakim Tipikor Jambi yang diketuai Badrun Zaini, saksi mendapat pertanyaan Jaksa KPK. Terutama pengetahuan saksi mengenai komitmen fee antara Ali Tonang alias Ahui sebagai pemilik uang Rp 5 miliar dengan pemerintah dalam hal ini Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Baca: Amplop Hadiah Juara Olimpiade Sains Kosong Bupati Beri Surat Teguran ke Dinas Pendidikan
Baca: Laga El Clasico Barcelona Vs Real Madrid Lima Rekor Menarik Ini Perlu Anda Ketahui
Baca: Ini Wajah-wajah Guru Berprestasi di Jambi Yang Dapat Penghargaan, Selamat Ya!
"Tahu dari mana uangnya. Apa jaminannya untuk Ahui ngasih pinjaman," kata Jaksa KPK.
"Saya tidak tahu, Pak. Saya hanya diperintahkan jemput mobil antar mobil," kata Nusa Suryadi.