Libur Lebaran Tetap 7 Hari Meski Pihak Swasta Menolak Keputusan Itu
Meski mendapat protes dari pihak swasta, pemerintah tetap bersikukuh menambah 3 hari jumlah hari cuti bersama sehingga total menjadi
TRIBUNJAMBI.COM - Meski mendapat protes dari pihak swasta, pemerintah tetap bersikukuh menambah 3 hari jumlah hari cuti bersama sehingga total menjadi 7 hari cuti bersama.
Hal ini berdasarkan surat keputusan bersama 3 menteri yang ditetapkan pada 18 April 2018 lalu.
"Pemerintah memastikan pelayanan kepada masyarakat mencakup kepentingan masyarakat luas tetap seperti biasa," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani, dalam konferensi pers di kantornya, Senin (7/5/2018).
Baca: Ingin Tidurmu Lebih Nyenyak? Berhubungan Intimlah Dahulu Sebelumnya
Itu artinya, tambahan cuti bersama tetap 3 hari yaitu 11, 12 dan 20 Juni 2018.
Dengan kepastian adanya tambahan cuti bersama tersebut, maka libur Lebaran akan mencapai 10 hari yakni mulai dari 11-20 Juni 2018.
Adapun perayaan Idul Fitri 1439 H diperkirakan jatuh pada 15-16 Juni 2018.
Puan menegaskan, layanan masyarakat yang dijamin harus berjalan seperti biasa yaitu rumah sakit, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamaman dan ketertiban, perbankan, imigrasi, bea cukai, hingga perhubungan.
Keputusan yang diambil pemerintah ini sekaligus menangkis spekulasi adanya rencana merevisi keputusan SKB 3 menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Seperti diketahui, spekulasi adanya revisi SKB 3 menteri membuat seiring protes dari para pengusaha terkait tambahan cuti bersama.
Baca: Kode Duku Fakta Baru Kasus Suap RAPBD, Ada Fee Rp 2 Miliar Lebih Masuk Melalui Asrul
Meski begitu, pemerintah memastikan bahwa keputusan itu tetap.
Pemerintah mengatakan sudah mendengarkan berbagai aspirasi baik dari aspek sosial, ekonomi hingga keamanan dan ketertiban.
Beberapa menteri yang hadir dalam acara konferensi pers diantaranya Menteri Ketenagakerjaan, Menpan RB, Mensos, Menkes, Menhub, Mendagri, Ketua OJK, sisanya perwakilan dari kementrian dan lembaga terkait.
(Kompas.com/Yoga Sukmana)