Orangtua Indri Bantah Surat Permintaan Maaf, Sidang Ketiga Kasus Pembunuhan

"Itu tidak benar, saya tidak tahu dan tidak juga tanda tangan surat pernyataan itu," kata orangtua Indri.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Samsul Bahri
Sidang di Pengadilan Negeri Muarojambi. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Samsul Bahri

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Dua orang terdakwa kasus pembunuhan Indri Sefiani Putri, Irwandi dan Sofyan Hadi, menghadirkan dua saksi meringankan saat sidang, Kamis (3/5).

Dua saksi juga memberikan surat penandatanganan permintaan maaf kepada pihak keluarga. Surat itu juga ditandatangani pihak keluarga terdakwa.

Kedua saksi menjelaskan telah datang ke rumah pihak korban, meminta maaf dan memberikan sejumlah uang.

Namun, menariknya ketika dicecar beberapa pertanyaan dari hakim dan jaksa, kedua saksi tidak mengetahui bahwa permintaan maaf dan pertemuan tersebut akan dituangkan dalam surat pernyataan.

"Saya tidak tahu kalau akan dibuat surat pernyataan permintaan maaf. Saya hanya diminta oleh keluarga terdakwa untuk datang ke rumah orangtua korban untuk minta maaf," ujar seorang saksi.

Baca: Kades Tanjung Putra Dijemput Paksa Polisi, Dugaan Penyerobotan Lahan, Ternyata Ini Alasannya

Baca: Lama Tak Terdengar Begini Kondisi Harry Pantja Dunia Lain, Ternyata Kapok Jadi Presenter Gaib

Baca: Yayasan Insan Madani Bisa Kumpulkan Rp 6,7 Miliar Per Tahun, Ini Penggunaannya

Selanjutnya, hakim memangil kedua orangtua Indri untuk dikonfrontir terkait dengan pernyataan kedua saksi. Bahwa dalam surat pernyataan permintaan maaf keduanya.

Di situ dituliskan bahwa pihak korban sudah memaafkan semua kesalahan kedua terdakwa.

"Itu tidak benar, saya tidak tahu dan tidak juga tanda tangan surat pernyataan itu," kata dua orangtua Indri.

Kemudian, hakim menutup persidangan dan sidang di lanjutkan pada kamis (17/5).

Baca: Duh Fotonya Syur Banget! Dewi Persik Dicium Suami di Bagian Leher ke Wajah Banjir Tuai Kritik

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved