Jaksa KPK Berkali-kali Ingatkan Saksi Untuk Jujur
Jaksa KPK berkali-kali peringatkan saksi untuk berbicara jujur di persidangan. Peringatan ini disampaikan jaksa Arin Kurniasari
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jaksa KPK berkali-kali peringatkan saksi untuk berbicara jujur di persidangan. Peringatan ini disampaikan jaksa Arin Kurniasari, Rabu (2/5/2018).
Seperti terlihat dalam persidangan saat Sufardi Nurzain memberi kesaksian.
Jaksa mengingatkan Ketua fraksi Golkar ini untuk berbicara jujur. Mengigat dalam persidangan saksi disumpah.
"Saudara saya ingatkan untuk memberikan kesaksian dengan jujur, saudara sudah disumpah di bawah Alquran," kata Jaksa Arin mengigatkan saksi.
Baca: Tidak Menguasai, Wasis Mengundurkan Diri dari Jabatannya
Perigatan ini disampaikan jaksa KPK setelah Sufardi membantah semua keterangan Juber.
Seperti terkait perintah pemotongan Rp 10 juta untuk jatah tiap naggota fraksi Golkar.
"Tidak ada, saya tidak ada terima," kata Sufardi.
Ia juga mengatakan tak tahu dan tak pernah melihat uang yang dimaksud.
Termasuk perintah untuk megembalikan uang, "bukan perintah saya hanya menyarankan. Tidak memerintahkan ke Pak Juber," kata saksi.
"Ingat ya keterangan saudara saya catat, kalau seandanya nanti ada bukti terkait saudara ini bisa memperberat, ada konsekwensi hukumnya," sebut Jaksa KPK kembali memperingatkan saksi.
Dalam persidangan Sufardi juga mengatakan jika dirinya hanyalah fraksi bayangan. Pernyataan ini disampaikan saksi ketika ditanya soal fee 2 persen untuk pimpinan DPRD Provinsi Jambi.
"Tidak pernah dengar, saya hanya Ketua fraksi bayangan. Semua kendali dari ketua dan ketua tidak memberi tahu saya," kata Saksi Sufardi.
Baca: Empat Rekaman Percakapan Hasil Sadapan KPK Ini Bikin Nurhayati Kebingungan
Baca: Tiga Hari Kedepan Diprediksi Cuaca Ekstrem - Warga di Bantaran Sungai Diminta Waspada
Seperti diketahui tujuh anggota DPRD Provinsi Jambi bersaksi dalam persidangan OTT suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018 dengan terdakwa Supriyono.