7 Hal Penting Terkait Kartu SIM Prabayar Belum Diregistrasi, Perhatikan!

Berdasar keterangan Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo, Ahmad M. Ramli, berikut poin-poin yang perlu diperhatikan:

Editor: Duanto AS
blogspot.com
Ilustrasi registrasi kartu prabayar. 

TRIBUNJAMBI.COM - Tenggat waktu registrasi dan daftar ulang kartu SIM prabayar untuk semua pelanggan operator seluler telah dilewati. Mulai hari ini, Selasa (1/5/2018), operator mulai melakukan pemblokiran terhadap nomor yang belum didaftarkan.

Berdasar keterangan Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo, Ahmad M. Ramli, Senin (30/4/2018), berikut poin-poin yang perlu diperhatikan, soal kartu prabayar yang belum diregistrasi.

1. Kartu SIM prabayar yang belum registrasi hingga Senin (30/4/2018) akan dinon-aktifkan, atau diblokir total.

2. Pemilik kartu SIM prabayar yang diblokir tidak bisa melakukan panggilan telepon dan SMS keluar (outgoing), panggilan telepon dan SMS masuk (incoming), maupun mengakses layanan data internet.

3. Pemilik kartu SIM prabayar yang belum registrasi tidak bisa melakukan registrasi secara mandiri ke nomor 4444.

4. Nomor kartu SIM prabayar yang belum diregistrasi pada 1 Mei 2018, tidak bisa dipakai lagi.

5. Untuk mengaktifkannya kembali, pengguna bisa datang ke gerai operator seluler masing-masing, sekaligus melakukan registrasi.

6. Kartu yang belum didaftarkan tidak akan benar-benar "hangus" alias tidak bisa digunakan sama sekali, tapi masih bisa didaftarkan lewat jalur di atas.

7. Kartu hanya akan hangus, termasuk nomornya tidak berlaku lagi, apabila tidak didaftarkan dan tidak diisi ulang hingga lewat masa tenggang, sehingga dianggap tidak aktif.

Baca: Tolak Perpres Tenaga Kerja Asing yang Telah Ditandatangani Jokowi, Ini Langkah Penolakan SPSI

Baca: May Day 2018 - Jumlah TKA Meningkat Setiap Tahunnya, Ini Angkanya Sekarang

Baca: Lihat Garis Tangan Kiri dan Kanan, Jika Sejajar Artinya Kehidupan Asmara Anda. . .

Poin-poin di atas sesuai dengan isi surat edaran dengan tanda tangan ketua ATSI, Merza Fachys dan ketua BRTI, Ahmad M. Ramli yang diterima KompasTekno.

Tidak ada perpanjangan waktu untuk deadline registrasi pada 30 April. Mulai 1 Mei 2018, semua operator seluler akan melakukan pemblokiran total terhadap semua kartu prabayar (pelanggan lama, kartu SIM aktif) yang belum didaftarkan ulang.

Adapun calon pelanggan baru (pembeli kartu SIM perdana) akan diwajibkan melakukan registrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) seperti yang disyaratkan sebelum bisa mulai menggunakan fungsi voice, SMS, dan data internet.
Jumlah kartu yang bisa diaktifkan dengan satu pasang NIK dan nomor KK dibatasi maksimal sebanyak tiga (3) nomor untuk operator seluler apa saja.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved