7 Hal Penting Terkait Kartu SIM Prabayar Belum Diregistrasi, Perhatikan!
Berdasar keterangan Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo, Ahmad M. Ramli, berikut poin-poin yang perlu diperhatikan:
Apabila ingin menggunakan lebih dari 3 nomor, pengguna bisa Unreg salah satu nomor, atau menambah jatah nomor dengan mendatangi gerai operator. Sempat berbeda Sebelumnya, sempat terjadi perbedaan antara Menkominfo Rudiantara dengan ATSI.
Menurut Menkominfo, nomor yang tidak registrasi hingga Senin (30/4/2018) malam pukul 23.59 akan hangus sepenuhnya. Pelanggan tidak bisa lagi melakukan registrasi melalui SMS ke nomor 4444, lewat USSD, bahkan lewat gerai resmi sekalipun.
Namun tak berapa lama setelah Rudiantara mengeluarkan pernyataan tersebut, ATSI dan BRTI menerbitkan surat edaran. Salah satu poinnya menyatakan bahwa nomor yang belum diregistrasi hingga deadline, akan dinon-aktifkan, namun pemilik nomor masih bisa menyelamatkan kartunya dengan cara mendatangi ke gerai operator untuk mengaktifkannya kembali, sekaligus melakukan registrasi. (Oik Yusuf)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Poin-poin yang Perlu Diketahui setelah Masa Registrasi Kartu Prabayar Usai"