HUT ke 68 - Satpol PP Kota Jambi Sudah Segel 9 Tempat Usaha
Satpol PP Kota Jambi, Sabtu (28/4) menggelar konferensi pers terkait capaian kinerja sejak tahun 2017 hingga 2018. Ini dilakukan Satpol PP
Penulis: Rohmayana | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rohmayana
TRIBUNJAMBI.COM, JAMB I - Satpol PP Kota Jambi, Sabtu (28/4) menggelar konferensi pers terkait capaian kinerja sejak tahun 2017 hingga 2018. Ini dilakukan Satpol PP Kota Jambi sekaligus merayakan HUT-nya yang ke 68.
Disebutkan Kepala Satpol PP Kota Jambi, Yan Ismar terdapat 9 jenis usaha termasuk di dalamnya tempat hiburan, rumah sakit, rumah ibadah, warnet peternakan yang disegel. Penyegelan ini dilakukan karena pemilik usaha tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan, menyalahi aturan izin usaha, dan tidak sesuai dengan standar operasional.
Baca: VIDEO: 15 Ribu Benih Ikan Jelawat Disebar di Danau Sipin Oleh BKIPM Jambi
"Khusus untuk rumah ibadah kita segel karena diduga menyebar aliran sesat dan aliran tersebut tidak diperkenankan beraktivitas oleh warga sekitar kawasan tersebut," katanya.
Sembilan tempat usaha yang disegel tersebut Diantaranya Part of destination (PoD), bengkel Dinamo Aheng, warnet Ez Gaming, karouke tiara, rumah ibadah aliran Ahmadiyah di kenali asam Bawah, NYX Karouke dan Pub, peternakan babi, bangunan mes grand hotel, dan Rumah Sakit Rimbo Medika.
"Diantara jenis usaha yang sudah disegel tersebut beberapa usaha sudah ada yang dibuka segelnya karena sudah mengurus izin administrasi, serta melengkapi semua kekurangan perizinan," ujarnya.
Untuk kegiatan razia pelanggaran Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang administrasi kependudukan atau KTP tercatat sebanyak 294 tersangka yang tidak bisa menunjukkan identitas diri. Razia tersebut dilakukan di antaranya di hotel, lokalisasi eks Payo sigadung dan eks lokalisasi langit biru serta beberapa cafe dan kos-kosan.
Baca: DeTones By Afgan Gelar Donor Darah Bersama Mahasiswa dan Warga Sekitar
Baca: GALERI FOTO: Menikmati Keindahan Stalaknit dan Stalaktit di Goa Sengering Merangin Jambi
Sementara itu untuk pelanggaran Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang peredaran minuman beralkohol tercatat selama 2016 hingga 2017 sebanyak 1075 Minol yang telah disita. Sedangkan tahun 2017 hingga April 2018 tercatat sebanyak 2265 Minol yang berhasil disita oleh Satpol PP Kota Jambi.
"Dari tahun 2016 hingga awal 2018 ini mengalami peningkatan. Target kita diantaranya seperti cafe, tempat hiburan, warung-warung kaki lima dan Kawasan Simpang Rimbo serta Jambi Timur," jelasnya.
Selain itu, Satpol PP Kota Jambi juga berhasil menegakkan pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang pemberantasan pelacuran dan perbuatan asusila. "Tercatat sebanyak 13 pasangan mesum yang berhasil diamankan dan langsung di sidang," ujarnya.
Sedangkan untuk razia hotel kos-kosan yang tepat hiburan, Satpol PP Kota Jambi berhasil menjaring tiga orang yang terindikasi penggunaan narkoba, empat orang anak di bawah umur yang terjaring razia serta 37 pelajar terjaring razia warnet.
Baca: Suasana Jadi Riuh saat Ustaz Muda yang Sering Nongol di TV Ini Datang ke Asrama Haji Jambi