PLN Tarik Kabel SUTT, Warga Sungai Liuk Tagih Kompensasi

Warga Desa Sungai Liuk, Kecamatan Pesisir Bukit Kota Sungai Penuh memerotes penarikan Kabel SUTT tower 365 ke 366 di Sungai Penuh.

Penulis: hendri dede | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/HENDRI DEDE PUTRA

TRIBUNJAMBI.COM, SUNGAIPENUH - Warga Desa Sungai Liuk, Kecamatan Pesisir Bukit Kota Sungai Penuh memerotes penarikan Kabel SUTT tower 365 ke 366 di Sungai Penuh. Pasalnya sejumlah warga belum mendapatkan hak pembayaran kompensasi.

"Kemanakah kami harus mengadu lagi, sudah 3 hari PLN vip Sumbagsel menarik trus kabel SUTT tower 365 ke 366 di Sungai Liuk dikawal anggota Polres langsung, padahal hak kami belum di bayar, apakah berita acara tertera di bawah ini poin ke 2 tidak berlaku," ungkap Nopriyosi bersama sejumlah warga yang memerotes belum diberikan kompensasi.

Baca: Sekarang, Ada Shampo Khusus untuk Rambut Berwarna

Dia meminta PLN terlebih dahulu menyelesaikan kompensasi sebelum melakukan penarikan kabel SUTT tersebut.

Karena sebelumnya sudah ada perjanjian yang ditandatangani bersama. Adapun isi kesepakatan bersama tersebut, yakni: pertama meminta surveyor Indonesia untuk melakukan pengukuran kembali, hasil selisih pengukuran tanah dinilai langsung oleh KJPP, dan warga menerima hasil pengukuran tanah terakhir dan penilaian KJJP tahun 2017.

Kesepakatan kedua, warga tidak mengganggu pengerjaan penarikan konduktor SUTT 150 KV Bangko-Merangin - Sungai Penuh setelah dilakukan pembayaran kompensasi. Poin ketiga yakni pihak PLN tidak melayani tuntutan yang lain selain kesepakatan yang tertera di berita acara ini.

Sedangkan jumlah warga yang belum menerima kompensasi ada 9 orang.

"Kami berharap PLN segera menyelesaikan persolan ini, kalau tidak nanti warga merasa kecewa dan akan tetap menuntut," kata warga lainnya.

Baca: Harga Tiga Kebutuhan Pokok Ini Masih Stabil. Telur, Tepung Sagu, Gula Merah Naik

Baca: 78 Atlet POPDA Sungai Penuh Bertanding di Provinsi Jambi, Dilepas Wawako

Sebelumnya juga warga Desa Sungai Liuk, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungaipenuh yang dilewati jalur Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) mempertanyakan surat penafsiran harga tanah permeter berdasarkan Kantor jasa penilai publik (KJPP) di Kecamatan Pesisir Bukit, khususnya desa Sungai Liuk.

Mereka meminta PT UIP PLN Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) untuk diukur dan dinilai kembali luas tanah yang dilewati jalur saluran udara tegangan tinggi (SUTT) 150 kv diwilayah tersebut.

Warga juga meminta pihak PLN menjelaskan dasar standar kompensasi. Sebab, beberapa warga menerima kompensasi bervariasi. Ada yang menerima senilai Rp91 ribu, Rp124 ribu, Rp127 dan Rp128 permeter.

Secara terpisah Manager PLN Rayon Sungai Penuh, Indra mengatakan untuk persoalan besaran ganti rugi atau penafsiran harga tanah bukan merupakan wewenang pihaknya. Namun hal itu ditangani oleh PT UIP yang langsung dipegang di Sumbagsel. Sehingga segala hal terkait dengan penafsiran harga bisa ditanyakan lasung ke Sumbagsel.

Baca: Kasus Suap Pengesahan APBD Jambi - PH Arpan Nilai Putusan Hakim Tak Wajar

Baca: Ini Dia Prodi Favorit SBMPTN 2018 di Unja. Kamu Sudah Daftar?

Baca: Harga Kebutuhan Pokok di Tebo Juga Mengalami Kenaikan

"Itu wewenang PT UIP di Sumbagsel, warga bisa menanyakan langsung karena ada perwakilan di daerah di Sungai Liuk biasanya ada yang menangani," katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved