Idap Diabetes, Kuasa Hukum Ajukan Permohonan Pengobatan Ke KPK

Kuasa hukum Gubernur Nonaktif Jambi Zumi Zola, Muhammad Farizi, mengungkapkan, kliennya mengidap penyakit

Editor: rida
089042018_zumi zola ditahan kpk 

TRIBUNJAMBI.COM- Kuasa hukum Gubernur Nonaktif Jambi Zumi Zola, Muhammad Farizi, mengungkapkan, kliennya mengidap penyakit diabetes.

Menurutnya, selama di tahanan, gula darah Zumi cenderung tidak stabil.

Meski demikian, kondisi tersebut belum memunculkan masalah serius terhadap kesehatan kliennya.

"Pak Zumi memang punya penyakit diabetes. Ada beberapa kali gula (darah)-nya agak naik turun ya. Tapi selama ini masih enggak ada masalah-masalah, biasa-biasa aja," ujar Farizi usai mendampingi pemeriksaan kliennya di gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/4/2018).

Baca: KPK Perpanjang Penahanan Zumi Zola Hingga 40 Hari Kedepan

Baca: Operasi Patuh Polres Tanjabtim Tetap Dilaksanakan Meski Stok Blangko Tilang Menipis

Baca: Antrean Infinity War di Cinemaxx Mengular, Filmnya Katanya Keren Banget

Ia juga menyebutkan, kliennya tidak banyak mengeluh di dalam tahanan. Zumi, kata Farizi, mengajukan permohonan kepada KPK untuk melakukan pengobatan ke dokter.

"Dia enggak banyak ngeluh, cuma dia minta dijadwalkan ada jadwal berobat ke dokter, itu tadi kita sampaikan juga. Dan itu tadi sudah disetujui," kata dia.

Zumi Zola sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan terkait kasus dugaan suap senilai Rp 6 miliar.

Perkara yang melibatkan keduanya merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018.

KPK menduga suap yang diterima Zumi Zola dan Arfan digunakan untuk menyuap anggota DPRD Jambi agar hadir dalam rapat pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018.

Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD diduga berencana tidak hadir dalam rapat tersebut karena tidak jaminan dari pihak Pemprov Jambi.

Baca: PKS Beberkan Hasil Pertemuan dengan Presiden Jokowi

Baca: Hari Ini Polres Tanjabtim Mulai Gelar Operasi Patuh 2018

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved