Vonis Kasus Suap RAPBD 2018

FOTO: Hakim Tambah Vonis Untuk Saipudin, Lebih Tinggi Dari Tuntuan Jaksa KPK

Dengan berat vonis itu, artinya hakim itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Dedy Nurdin
Saipudin saat sidang putusan kasus dugaan suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018, menjalani sidang vonis Rabu (25/4/2018) siang. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tiga terdakwa kasus dugaan suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018, menjalani sidang vonis Rabu (25/4/2018) siang.

Saipuddin mendapat vonis penjara tiga tahun dan enam bulan dari Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jambi,

Dalam persidangan ini majelis hakim menjatuhkan Saipudin bersalah.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Saipuddin selama tiga tahun enam bulan," sebut Badrun Zaini, ketua majelis hakim, membacakan amar putusan di persidangan.

Saipudin juga mendapat pidana denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara, dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan.

Saipuddin mendapat vonis penjara tiga tahun dan enam bulan dari Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jambi, Rabu (25/4/2018). Itu terkait kasus dugaan suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018.
Saipuddin mendapat vonis penjara tiga tahun dan enam bulan dari Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jambi, Rabu (25/4/2018). Itu terkait kasus dugaan suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018. (Tribun Jambi/Dedy Nurdin)

Saifudin dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35/1999 tentang Tindak Pidana Kkorupsi.

Terdakwa lain yang akan menjalani sidang vonis, yaitu Erwan Malik dan Arpan.

Dengan berat vonis itu, artinya hakim itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pada sidang tuntutan sebelumnya, Ketua Tim Jaksa KPK, Trimulyono, menuntut Saipudin, Erwan Malikd an Arfan, pidana penjara 2 tahun 6 bulan. Selain itu ketiga terdakwa juga dikenakan denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara.

Saat sidang tuntutan, nama Gubernur Jambi Zumi Zola ikut diseret-seret. Dia disebut memiliki kepentingan dalam kasus suap ketok palu. Hal ini terlihat dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut KPK.

"Patut diduga gubernur memiliki kepentingan, mengingat proyek infrastruktur yang menjadi andalannya," sebut Jaksa KPK.

Saipudin saat sidang putusan kasus dugaan suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018, menjalani sidang vonis Rabu (25/4/2018) siang.
Saipudin saat sidang putusan kasus dugaan suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018, menjalani sidang vonis Rabu (25/4/2018) siang. (Tribun Jambi/Dedy Nurdin)

Ketiga terdakwa disebut melakukan suap ketok palu karena menangkap sikap gubernur.

"Selain itu fly over dialokasikan dalam RAPBD 2018, terlihat jelas gubernur memiliki kepentingan pada kasus ini," sebut Jaksa.

Jaksa juga menyebutkan fakta hukum Erwan Malik, Saifudin, dan Arfan, telah sepakat memberi uang ketok palu termasuk fee untuk anggota DPRD dengan maksud agar menyetujui RAPBD menjadi APBD 2018.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved