Vonis Kasus Suap RAPBD 2018

BREAKING NEWS Saipudin Divonis 3 Tahun dan 6 Bulan Penjara, Erwan Malik Masih Tunggu

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Saipuddin selama tiga tahun enam bulan," sebut Badrun Zaini,

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Dedy Nurdin
Saipuddin mendapat vonis penjara tiga tahun dan enam bulan dari Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jambi, Rabu (25/4/2018). Itu terkait kasus dugaan suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Saipuddin mendapat vonis penjara tiga tahun dan enam bulan dari Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jambi, Rabu (25/4/2018). Itu terkait kasus dugaan suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018.

Dalam persidangan ini majelis hakim menjatuhkan Saipudin bersalah.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Saipuddin selama tiga tahun enam bulan," sebut Badrun Zaini, ketua majelis hakim, membacakan amar putusan di persidangan.

Saipudin juga mendapat pidana denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara, dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan.

Saifudin dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35/1999 tentang Tindak Pidana Kkorupsi.

Tterdakwa lain yang akan menjalani sidang vonis, yaitu Erwan Malik dan Arpan.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved