Vonis Kasus Suap RAPBD 2018
BREAKING NEWS Saipudin Divonis 3 Tahun dan 6 Bulan Penjara, Erwan Malik Masih Tunggu
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Saipuddin selama tiga tahun enam bulan," sebut Badrun Zaini,
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Saipuddin mendapat vonis penjara tiga tahun dan enam bulan dari Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jambi, Rabu (25/4/2018). Itu terkait kasus dugaan suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018.
Dalam persidangan ini majelis hakim menjatuhkan Saipudin bersalah.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Saipuddin selama tiga tahun enam bulan," sebut Badrun Zaini, ketua majelis hakim, membacakan amar putusan di persidangan.
Saipudin juga mendapat pidana denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara, dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan.
Saifudin dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35/1999 tentang Tindak Pidana Kkorupsi.
Tterdakwa lain yang akan menjalani sidang vonis, yaitu Erwan Malik dan Arpan.