Rolling Hakim di PN Jambi - Salah Satunya yang Mengabulkan Mantan Wapres Jadi Tersangka Century

Ketua Pengadilan Negeri Jambi Badrun Zaini dipromisikan menjadi hakim pengadilan tinggi Samarinda, Kalimantan Timur.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Fifi Suryani
Tribun Jambi/Dedy Nurdin
Hakim di Pengadilan Negeri Jambi 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ketua Pengadilan Negeri Jambi Badrun Zaini dipromosikan menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Samarinda, Kalimantan Timur.

Humas Pengadilan Negeri Jambi, Makaroda Hafat ketika dikonfirmasi awak media pada Selasa (24/4/2018) membenarkan hal itu.

Dimana promosi jabatan itu berdasarkan hasil badilum.info hasil rapat pimpinan di Mahkama Agung.

Dalam rilis MA pada Seni kemarin melalui situsnya, Badrun Zaini dipromosikan sebagai hakim PT di Samarinda.

Baca: Motor Curian Jenis Mio Dijual Rp 1,5 Juta Tanpa STNK di Media Sosial, Begini Cara Polisi Membekuk

"Beliau (Badrun Zaini.red) dipromosikan menjadi hakim Tinggi pada PT Kalimantan Timur di Samarinda," kata Makaroda.

Sementara posisinya sebagai ketua PN Jambi nantinya adalah Edy Pramono.

Edy Pramono merupakan Kepala Pengadilan Negeri Kupang saat ini.

Selain rolling itu ada juga mutasi untuk hakim yakni Effendi Mukhtar yang sebelumnya sebagai hakim PN Kelas I Khusus Jakarta Selatan (Jaksel).

Satu minggu sebelum diumumkan mutasi jabatan ini, Effendi Mukhtar sebelumnya pernah menyidangkan gugatan MAKI atas KPK yang pada intinya menggugat KPK agar melakukan penyidikan dalam kasus bank century.

Hakim Effendi Mukhtar juga mengabulkan permohonan MAKI agar KPK menetapkan Budiono, mantan Wakil Presiden RI sebagai tersangka dalam kasus Bank Century.

"Kita juga ada hakim baru yang masuk ke sini, Effendi Mukhtar," singkat Makaroda.

Baca: Pra-simulasi Keamanan di Bandara Sultan Thaha Jambi Terkait Kericuhan Taksi

Baca: BFI Finance Keluarkan Produk Pembiayaan Syariah, Sudah Dapat Izin dari MUI dan OJK

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved