Vonis Setya Novanto
Ini Hal Yang Memberatkan Hukuman Setya Novanto,
Hal yang meringankan, Setya Novanto berlaku sopan selama persidangan dan sebelumnya tidak pernah dihukum.
TRIBUNJAMBI.COM - Ada beberapa hal yang memberatkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi.
Hakim menilai tindakan Setya Novanto bertentangan dengan upaya pemerintah yang gencar memberantas korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa.
Hal yang meringankan, Setya Novanto berlaku sopan selama persidangan dan sebelumnya tidak pernah dihukum.
Dituliskan kompas.com, hakim mengatakan Jaksa KPK mendakwa Setya Novanto menerima uang 7,3 juta dollar AS. Selain itu, jaksa menyebut Setnov mengintervensi proyek pengadaan e-KTP.
Saat itu, Setnov yang masih menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar disebut memengaruhi proses penganggaran, pengadaan barang dan jasa, serta proses lelang. Intervensi itu dilakukan bersama-sama dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Baca: Menunggu Kontribusi Pasar Angso Duo Baru
Baca: Setnov Terbukti Dalam Penyalahgunaan Kewenangan, Ini Penjelasan Hakim
Baca: Begini Ari Lasso Baper Setelah Indonesian Idol Berakhir
Dalam dakwaan, Setnov disebut menerima sebuah jam tangan merek Richard Mille tipe RM 011 seharga 135.000 dollar AS. Jam tangan yang harganya sekitar Rp 1,3 miliar itu diberikan oleh Andi Narogong dan Johannes Marliem dari perusahaan Biomorf. Pemberian itu sebagai ucapan terima kasih karena telah meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR RI.
Vonis 15 tahun
Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI, mendapat hukuman penjara 15 tahun. Putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta itu terkait kasus korupsi e-KTP, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4/2018).
"Mengadili secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan kedua. Menjatuhkan
pidana penjara selama 15 tahun. Pidana denda Rp 500 juta, yang bila denda tidak dibayar diganti pidana selama tiga bulan," ujar Yanto, Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Hakim juga menjatuhkan pidana untuk Setya Novanto membayar uang pengganti sekira USD 7,4 juta dikurangi pengembalian uang Rp 5 miliar yang telah diterima KPK. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar 1 bulan, harta benda akan disita dan dilelang. Bila harta tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara 2 tahun
Majelis hakim juga mencabut hak politik Setya Novanto selama 5 tahun dan tidak boleh menduduki jabatan publik.
Atas putusan itu, Setya Novanto dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya jaksa KPK telah menuntut Novanto pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.