Terjerat Kasus Pencabulan, Tak Disangka Nasib Saipul Jamil Selama di Penjara Begini
Sudah dua tahun lamanya pedangdut Saipul Jamil mendekam di balik jeruji besi. Ia terjerat kasus pencabulan
TRIBUNJAMBI.COM- Sudah dua tahun lamanya pedangdut Saipul Jamil mendekam di balik jeruji besi.
Ia terjerat kasus pencabulan dan berlanjut kasus suap.
Seperti diketahui, pada tahun 2016 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan Saipul jamil bersalah melanggar Pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis yang belum dewasa, bukan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.
Kasus itu berawal dari laporan DS (17) yang melaporkan tindak pencabulan yang dilakukan Saipul pada 18 Februari 2016.
DS mengaku mendapat perlakuan tak senonoh dari Saipul saat diajak menginap di rumah mantan suami Dewi Perssik itu.
DS kemudian dibawa ke Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, untuk menjalani pembuatan visum et repertum. Dalam sidang visum itu ditunjukkan dan terungkap bahwa ada DNA Saipul pada DS.
Pada 4 April 2016, Saipul mendekam di Rutan Cipinang Klas 1, Jakarta Timur.
Sepekan kemudian, ia pun menjalani sidang perdana perkaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ia didakwa dengan tiga pasal alternatif. Pertama, Pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Kedua, Pasal 290 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan cabul dengan orang yang tak sadar atau pingsan. Terakhir, pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis.
Berselang beberapa hari seusai divonis tiga tahun penjara oleh hakim, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan kuasa hukum Saipul Jamil, Bertanatalia, dan seorang panitera muda PN Jakarta Utara bernama Rohadi di kawasan Sunter.
Kasus Saipul Jamil pun berlanjut.
Baca: Waspada! Wilayah Ini Potensi Hujan Lebat, Angin Kencang dan Petir
Baca: Dari Liga Spanyol, Si Anak Hilang dari Manchester United ingin Kembali ke Liga Inggris
Baca: Kamu adalah anak Soekarno Jetje Jaga Rahasia Lebih dari 40 Tahun Supaya Aman
