Pengangkut Ciblek 300 Ekor Diminta Tak Ulang Perbuatan, Burungnya Dilepasliarkan
Burung Ciblek tidak termasuk satwa liar yang dilindungi. Selain itu, kata Teguh, di Jambi kuota tangkapnya juga belum ada.
Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribun Jambi, M Ferry Fadly
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terkait 300 ekor burung berkicau jenis Ciblek atau Prenjak (Prinia Familiaris) yang diamankan pada Sabtu (21/4) malam. Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jambi dan Balai Gakkum KLHK Sumatera, menduga burung itu akan diperdagangkan.
Kasubag TU BKSDA Provinsi Jambi, Teguh Sriyanto, mengatakan burung diamankan di kawasan Jalan Baru, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, saat diangkut seseorang berinisial MS.
"Burung-burung itu diambil dari wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, (Tanjabtim)," sebut Teguh kepada tribunjambi.com, Senin (23/4).
Menurut Teguh, burung Ciblek tidak termasuk satwa liar yang dilindungi. Selain itu, kata Teguh, di Jambi kuota tangkapnya juga belum ada.
Meski demikian, Teguh menyebut pengangkutannya tetap diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8/1999. Maka dari itu, kata Teguh, seluruh burung yang diangkut oleh MS dirampas oleh petugas.
"Pelaku kita lakukan pembinaan, dan kita perintahkan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa," kata Teguh.
Terhadap barang bukti 300 ekor burung Ciblek yang dirampas dari pelaku, juga telah dilepasliarkan di wilayah hutan lindung gambut Kabupaten Tanjabtim.
"Minggu (22/4) kemarin sudah kita lepasliarkan," jelasnya.
Baca: Aliran Listrik Putus 16 Jam Lebih, Warga Mestong Pening
Baca: Mariana Web Simpan Rahasia Terdalam Dunia, Bagian Terdalam Internet Sulit Ditembus
Baca: Billy Syahputra Pingsan Usai Salami Pengantin Syahnaz dan Jeje, Komentar Sejuk Netizen