Simpan Sabu Dalam Tongkat Bantu Jalan, Lelaki Difabel Diganjar 12 Tahun Penjara
Lelaki asal Aceh itu lantas tertunduk lesu, saat mendengar amar putusan vonis penjara 12 tahun.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sukri, terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, mendapat vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi yang diketuai Badrun Zaini.
Dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis (19/4/2018) sore, penderita difabel ini mendapat vonis pidana penjara 12 tahun.
Pantauan tribunjambi.com, terdakwa tampak duduk diam, mendengarkan majelis hakim membacakan putusan.
Lelaki asal Aceh itu lantas tertunduk lesu, saat mendengar amar putusan vonis penjara 12 tahun.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama menjalani masa tahanan," kata Badrun Zaini.
Baca: Promo Jumat Sabtu Minggu Alfamart, Harga Murah! Ayo Serbu!
Baca: Analisa Limbah Usaha Reptil Keluar 21 Hari, Petugas Verifikasi ke Lokasi
Hakim juga menjatuhkan vonis denda Rp 1 miliar, subsider empat bulan penjara.
Hakim menyatakan Sukri bersalah sebagaimana dakwaan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Barang bukti sabu-sabu 300 gram.
Barang haram itu disimpan terdakwa dalam tongkat yang biasa digunakan untuk berjalan.
Atas putusan ini terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi menyatakan pikir-pikir. Hakim memberikan waktu tujuh hari ke depan.
Baca: Paling enak itu kalau sudah pake daster Wajah Dewi Perssik Tanpa Make Up
Baca: Universitas Jambi Terlempar ke Peringkat 43, Cek Peringkat Kampus Negeri di Indonesia
Baca: kalau squad yang menghabiskan uang buat apa ya Sindiran Prilly untuk Geng Artis Inikah?