Buruh Kedapatan Edarkan 7 Paket Sabu, Warga Curiga Sering Lakukan Ini
Anggota Opsnal Satnarkoba Polresta Jambi, menangkap Arbain (30) buruh yang diduga juga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu
Penulis: Deni Satria Budi | Editor: bandot
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Anggota Opsnal Satnarkoba Polresta Jambi, menangkap Arbain (30) buruh yang diduga juga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti tujuh paket kecil siap edar.
Barang bukti tersebut ditemukan petugas.
Humas Polresta Jambi, Brigadir Alamsyah Amir, mengatakan bahwa penangkapan warga Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, itu dilakukan setelah polisi menerima laporan warga atas aktivitas tersangka yang mencurigakan dan sering transaksi .
Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka berhasil ditangkap Selasa (17/4) lalu sekira pukul 15.00 WIB.
Setelah dikembangkan dan diselidiki, akhirnya anggota berhasil menemukan siapa pelaku yang sekira pukul 16.00 WIB, anggota mencurigai ada satu orang laki-laki yang berada di pinggir jalan.
Menurut Alamsyah, saat ditangkap anggota melakukan penggeledahan ditemukan dua paket yang diduga narkotika jenis sabu dikantong celana sebelah kiri.
Pada saat ditanya terlapor mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah miliknya dan kemudian anggota opsnal melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah terlapor.
Sesampai di rumah terlapor anggota opsnal melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan lagi lima paket narkotika jenis sabu didalam kotak rokok yang disimpan dalam lemari kamar pelaku.
Selanjutnya pelaku Arbain dan barang bukti dibawa ke Satnarkoba Polresta Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009.
Barang bukti yang diamankan polisi saat ini ada tujuh paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu atau seberat 0,50 gram, satu buah kotak rokok sampoerna, satu plastik klip bening ukuran kecil dan satu unit handphone.