Ribuan Botol Jamu Tanpa Izin Disita, Kapolda: Izin Edar Tak Ada

"Jamu diedarkan ke depot jamu di Kota Jambi. Sementara, izin edarnya tidak ada," ujar Kapolda Jambi, Brigjen Pol Muchlis AS

Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/M Ferry Fadly
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Muchlis AS, saat ekspose, menunjukkan jamu sitaan yang diduga tanpa izin edar, Rabu (18/4). 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Fadly

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Anggota Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan 1.400 botol jamu yang dikemas dalam 117 dus. Jamu ini diketahui tanpa izin edar alias ilegal.

Penangkapan di rumah milik DS, yang berlokasi di Jalan Prabu Siliwangi, RT 10, Kelurahan Kasang Jaya, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, pada 12 April 2018.

"Jamu diedarkan ke depot jamu di Kota Jambi. Sementara, izin edarnya tidak ada," ujar Kapolda Jambi, Brigjen Pol Muchlis AS, kepada tribunjambi.com, Rabu (18/4).

Ada beberapa jenis jamu yang diamankan.

Baca: Paling enak itu kalau sudah pake daster Wajah Dewi Perssik Tanpa Make Up

Baca: Universitas Jambi Terlempar ke Peringkat 43, Cek Peringkat Kampus Negeri di Indonesia

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved