Kiriman Jamu Ilegal dari Cilacap, Polda Jambi Sita 1.400 Botol
"Jamu diedarkan ke depot jamu di Kota Jambi. Sementara, izin edarnya tidak ada," ujar Kapolda Jambi, Brigjen Pol Muchlis AS
Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/M Ferry Fadly
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Muchlis AS, saat ekspose jamu ilegal.
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Fadly
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kapolda Jambi, Brigjen Pol Muchlis AS, mengatakan jamu ilegal yang disita tu berasal dari Cilacap.
"Dan akan di edarkan khusus di Kota Jambi," katanya.
Anggota Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan 1.400 botol jamu yang dikemas dalam 117 dus. Jamu ini diketahui tanpa izin edar alias ilegal.
Penangkapan di rumah milik DS, yang berlokasi di Jalan Prabu Siliwangi, RT 10, Kelurahan Kasang Jaya, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, pada 12 April 2018.
"Jamu diedarkan ke depot jamu di Kota Jambi. Sementara, izin edarnya tidak ada," ujar Kapolda Jambi, Brigjen Pol Muchlis AS, kepada tribunjambi.com, Rabu (18/4).
Ada beberapa jenis jamu yang diamankan.
Rekomendasi untuk Anda