Hanya 5 Menit Perpanjangan di Mobil Layanan SIM Keliling, Ini Syarat dan Biaya

Biaya yang di kenakan untuk memperpanjang SIM A sebesar Rp 80 ribu dan SIM C sebesar Rp 75 ribu.

Penulis: nisyah | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Chairul Nisyah
Brigadir Rizky Ramdhan, petugas di Mobil Pelayanan SIM Keliling, Rabu (18/4). 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Chairul Nisyah

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Hanya perlu menunggu lima menit untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Mobil Pelayanan SIM Keliling yang ada di Mal Jamtos akan membantu warga Kota Jambi.

Mobil SIM keliling itu buka setiap hari, pukul 09.00-12.00 WIB.

“Hanya perlu mengisi formulir pendaftaran, dan membawah SIM lama, serta fotokopian KTP saja,” ucap Brigadir Rizky Ramdhan, yang sedang bertugas di mobil SIM Keliling, kepada tribunjambi.com, Rabu (18/4)

Dia menjelaskan di Mobil Pelayanan SIM Keliling, masyarakat dapat memperpanjang SIM yang bersifat perorangan. Seperti SIM A dan SIM C.

Biaya yang di kenakan untuk memperpanjang SIM A sebesar Rp 80 ribu dan SIM C sebesar Rp 75 ribu.

Dahlia, warga Sei Duren yang telah memperpanjang SIM, berkata, "Cuma sebentar bikinnya, mungkin sekitar lima menit saja. Prosesnya juga tidak ribet".

Baca: Paling enak itu kalau sudah pake daster Wajah Dewi Perssik Tanpa Make Up

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved