Kurir Sabu Asal Aceh Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muzakir Ali selama 12 tahun di kurangi masa tahanan," kata Fransiscus.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua terdakwa kurir sabu asal Aceh, mendapat vonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, dalam persidangan Kamis (12/4/2018).
Majelis hakim yang diketuai Fransiscus Arcadeus Ruwe, menghukum Muzakir Ali yang merupakan warga Asal Aceh pidana penjara selama 12 tahun. David warga Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjab Barat, mendapat vonis penjara 11 tahun.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muzakir Ali selama 12 tahun di kurangi masa tahanan," kata Fransiscus membacakan amar putusan di persidangan.
Kedua terdakwa juga dikenakan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.
Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas pelanggaran hukum, sebagaimana dakwaan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 Tentang Narkotika.
Keduanya merupakan jaringan narkotika yang diamankan aparat kepolisian dari Polda Jambi pada Akhir Desember 2017 lalu.
Dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat satu kilogram yang dibawa dari Medan menuju Sumatera Selatan.
Vonis yang dijatuhkan terhadap kedua terdakwa ini sudah cukup ringan jika di bandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Kejati Jambi.
Yang intinya meminta majelis hakim agar terdakwa di hukum pidana penjara selama 15 tahun, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.
Baca: KPU Tunjuk 5 Panelis Untuk Debat Pilwako Jambi Putaran II, Ingat 20 April 2018