Sidang Suap Ketok Palu
Jaksa KPK Akan Hadirkan 6 Orang Anggota DPRD Provinsi Jambi di Persidangan
Jaksa Penuntut KPK akan hadirkan enam orang saksi untuk terdakwa Supriyono, kasus suap OTT Ketok Palu
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/dedy nurdin
Rabu (11/4/2018), politisi Partai Amanat Nasional (PAN)Supriyono menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jambi.
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jaksa Penuntut KPK akan hadirkan enam orang saksi untuk terdakwa Supriyono, kasus suap OTT Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018.
Keenam saksi akan dihadirkan dalam persidangan selanjutnya yang akan dijadwalkan pada Rabu (18/4/2018).
"Kita akan agendakan enam orang , dari DPRD Provinsi Jambi," Kata Iskandar Marwanto, jaksa penuntut KPK.
Namun siapa saja saksi yang akan di hadirkan pihak KPK masih enggan membeberkannya.
"Nanti kita atur apakah unsur pimpinan secara keseluruhan," pungkasnya. (*)
Berita Terkait