Intip Harta Jenderal Polisi yang Jadi Deputi di KPK, Pada 2002 Lapor Rp 162 Juta, Sekarang
Untuk itu Firli mengatakan jika dirinya sudah kembali melaporkan hartanya kembali. "Saya sudah lapor setiap pindah jabatan," ujar Firli.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Brigjen Firli mengaku dirinya rutin laporkan SPPT. Hal itu disampaikannya karena diketahui harta kekayaannya terakhir dipublikasikan KPK pada 2002.
Firli menyebut jika dirinya terakhir melaporkan harta kekayaan nya pada tahun 2017, namun ia diberitahu seorang petugas KPK bahwa laporannya itu terpaksa diulang karna tidak bisa dibuka.
"Padahal saya sudah lapor 2017 lalu. Saya rutin memberikan laporan. Termasuk laporkan SPPT, mengikuti program-program pemerintah misalnya kegiatan pembayaran pajak," ujar Firli, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/4/2018).
Untuk itu Firli mengatakan jika dirinya sudah kembali melaporkan hartanya kembali.
"Saya sudah lapor setiap pindah jabatan," ujar Firli.
Sebelumnya dilihat dari aplikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Firli tercatat terakhir melapor pada 31 Maret 2002.
Saat itu, kekayaan mantan ajudan Boediono tersebut sebesar Rp 162.900.175.
Firli melaporkan sebidang tanah dan bangunan senilai Rp 125.000.000. Harta lain yang dilaporkan adalah giro dan setara kas dari perolehan sendiri senilai Rp 37.900.175.
Baca: Kabar Gembira Bagi Guru Honorer, Sekarang NUPTK Berdasarkan SK Kadis, Ini Perbedaannya
Baca: di pojok kamar mandi gue ini ada kuntilanak Raditya Dika Ceritakan Kursi Rumah Gerak Sendiri