Kabar Gembira Bagi Guru Honorer, Sekarang NUPTK Berdasarkan SK Kadis, Ini Perbedaannya
"Penerbitan UNPTK itu tidak lagi dari SK bupati, melainkan saat ini sudah dari SK kepala dinas," ujarnya kepada tribunjambi.com.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Samsul Bahri
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Guru honorer di Kabupaten Muarojambi tidak lagi pusing dengan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Saat ini, NUPTK tidak lagi berdasarkan SK bupati, melainkan SK kepala dinas pendidikan dan kebudayaan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muarojambi, Ulil Amri, menjelaskan guru honorer yang sudah mendapatkan NUPTK akan dapat tunjangan.
"Penerbitan UNPTK itu tidak lagi dari SK bupati, melainkan saat ini sudah dari SK kepala dinas," ujarnya kepada tribunjambi.com, Jumat (6/4).
Dia mengatakan dengan UNPTK, guru honorer akan mendapat tunjangan dari dana pusat. Satu di antaranya, guru honorer juga bisa menerima sertifikasi.
Baca: Ini Keunikan Bakul Niur, Olahraga Tradisional Tanjabtim yang Bakal Ditampilkan di Festival
Baca: Beberapa Titik di Muarojambi Ini Bakal Jadi Kawasan Bebas Rokok, Aturan Sudah Ada
Lebih lanjut, dia mengatakan untuk mengurus dan mendapatkan UNPTK harus memenuhi syarat yang harus dipenuhi.
"Itu dengan sangat kriteria, yaitu S1/akta karena itu persyaratan guru. Kemudian minimal dua tahun berturut-turut sudah mengabdi di satuan pendidikan," ujarnya.
Perlu diketahui bahwa jika seorang guru honorer yang telah memiliki UNPTK maka ada beberapa manfaat yang didapatkannya diantaranya yaitu memperoleh tunjangan fungsional
Hal inipun disambut baik oleh, Ratih seorang guru honorer di Kab. Muarojambi. Ia mengatakan bahwa dengan SK UNPTK tidak lagi dari Bupati menurutnya prosenya bisa cepat.
"Iya kalo dulu kan dari bupati, sekarang dari Kepala Dinas, semoga bisa lebih cepat nanti dalam pengurusannya," ujarnya.
Baca: Daftar Harga Mobil LCGC Per April 2018, Ada yang Naik Harga, Bandingkan Pilihan Anda