Tragis Sekali! Pria ini Sudah Divonis dan Dihukum Mati, Namun Ternyata Terbukti Tidak Bersalah

Seorang pria di Irlandia mendapat pengampunan setelah dinyatakan tidak bersalah atas tindakan kriminal yang dituduhkannya.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Perpustakaan Nasional Irlandia via Sky News
Perpustakaan Nasional Irlandia via Sky News 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang pria di Irlandia mendapat pengampunan setelah dinyatakan tidak bersalah atas tindakan kriminal yang dituduhkannya. 

Namun, pria itu telah menjalani eksekusi mati dengan cara digantung 135 tahun yang lalu. 

Dilansir dari Sky News, Kamis (5/4/2018), Myles Joyce dieksekusi pada Desember 1882, bersama dua pria lainnya, karena dituduh melakukan pembunuhan terhadap lima orang dari satu keluarga. 

Sebelumnya, seorang terdakwa lainnya bersikeras bahwa Joyce tidak bersalah. 

Baca: Nasim Aghdam, Youtuber yang Lakukan Penembakan Secara Acak di Kantor YouTube, Siapakah Dia?

Baca: VIDEO : Pencarian Dua Warga Kerinci Hilang ke Arah Merangin

Presiden Irlandia Michael D Higgins mengatakan, pengampunan terhadap Joyce akan memperbaiki catatan sejarah. 

"Ini merupakan episode yang memalukan dalam sejarah Irlandia dan Inggris," katanya. 

Pembunuhan Maamtrasna yang brutal menjadi berita utama di seluruh dunia. 

Pada Agustus 1882, rumah sebuah keluarga diserang sehingga menyebabkan lima dari enam anggota keluarganya meninggal. 

Baca: Lihat Tingkah Ivan Gunawan yang Aneh Setelah Cita Citata Bocorkan Perasaan Ayu Ting Ting

Joyle yang memiliki nama Irlandia "Maolra Seoighe", memiliki keterkaitan dengan beberapa anggota keluarga itu, namun selalu ada keraguan mengenai tindakan yang dituduhkan terhadapnya. 

Terlepas dari pernyataan bahwa dia tidak terlibat dalam pembunuhan itu, persidangan Joyce dilakukan dengan menggunakan bahasa Inggris, sebuah bahasa yang tidak dimengerti oleh mereka yang berbahasa Gaelik, termasuk Joyce. (Veronika Yasinta)

SUMBER: Intisari Online

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved