Catat! Ini yang Tidak Diperbolehkan Dilakukan ASN Dengan Pasangan Calon yang Maju di Pilwako Jambi

Kamis pagi (7/4)pemerintah Kota Jambi bersama Panwaslu dan KPU Kota Jambi menggelar sosialisasi

Penulis: Rohmayana | Editor: bandot
tribunjambi/andika arnoldy
Ketua Panwaslu Kota Jambi Ari Juniarman 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rohmayana

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kamis pagi (7/4) bertempat di ruang pola kantor Wali Kota Jambi, pemerintah Kota Jambi bersama Panwaslu dan KPU Kota Jambi menggelar sosialisasi tentang netralitas ASN dalam pilkada 2018.

Dalam sosialisasi tersebut dihadiri kepala Kesbangpol Kota Jambi, Ketua Panwaslu Kota Jambi, Komisioner KPU Kota Jambi dan beberapa kepala OPD lingkup pemerintah Kota Jambi.

Kepala Kesbangpol Kota Jambi Liphan Pasaribu mengatakan bahwa sosialisasi netralitas ASN ini telah dilakukan dan surat edaranan dari pusat juga sudah diterima. Namun masih ada beberapa yang melanggar.

"Jika ASN tersebut melanggar aturan, tidak hanya ASN yang rugi namun juga pihak kandidat, dirinya berharap dalam pilwako ini seluruh ASN Kota Jambi dapat melaksanakan aturan yang berlaku," ujarnya.

Sementara itu, Panwaslu Kota jambi Ari Juniarman mengatakan bahwa ASN masih diperbolehkan bersilaturahmi dalam bentuk salaman, foto atau menghadiri acara undangan.

Namun dengan syarat tidak boleh ada unsur kampanye seperti gerak atau simbol dukungan.

"Kita minta seluruh ASN untuk hati hati dalam bertindak dan dapat melaksanakan aturan yang berlaku," katanya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved