Jelang Sidang Tuntutan Besok, Ini Perkembangan Pengajuan Justice Collaborator oleh Erwan Malik

Pengajuan Justice Collaborator (JC) yang diajukan terdakwa Erwan Malik sepertinya menemui jalan buntu.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI/Leonardus Yoga Wijanarko
Mantan Sekda Jambi Erwan Malik satu diantara tersangka suap RAPBD Jambi 2018 saat tiba di Bandara Sultan Thaha, Kamis (25/1/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pengajuan Justice Collaborator (JC) yang diajukan terdakwa Erwan Malik sepertinya menemui jalan buntu.

Hingga menjelang sidang tuntutan besok, belum juga ada kejelasan dari KPK Ri.

Lifa Mala Hanung, penasehat hukum Erwan Malik saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (3/4/2018) mengatakan pihaknya belum mendapat jawaban dari Lembaga Anti Rasua soal pengajuan JCnya.

"JC kita belum mendapat jawaban dari Kapak (KPK, red)," katanya.

Ia berharap agar secepatnya KPK memberikan jawaban atas pengajuan JC dari kliennya.

Sebelumnya pihak Erwan Malik sudah mengajukan tiga kali JC ke KPK.

Bahkan dalam persidangan sebelumnya pihak Erwan kembali mengajukan JC ke Jaksa KPK di persidangan.

Namun saat itu jaksa KPK mengatakan belum menerima pengajuan JC terdakwa Erwan Malik.

"Untuk pengajuan JC ini kami tidak bisa memutuskan, akan kami sampaikan kepada pimpinan karna kami tidak bisa memutuskan itu, karna harus dirembukkan," sebut Febi, Jaksa Penuntut KPK beberapa waktu lalu saat dikonfirmasi usai persidangan. (Dnu)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved