Arseto Pariadji Resmi Jadi Tersangka Karena Ujaran Kebencian dan Fitnah Undangan Anak Jokowi
Tersangka Arseto langsung ditahan di Polda Metro Jaya setelah diperiksa secara intensif sejak Rabu (28/3/2018) malam.
TRIBUNJAMBI.COM - Popularitas Arseto Pariadji tak berlangsung lama.
Namanya tiba-tiba menghebohkan dunia maya gara-gara postingan menuduh undangan pernikahan putri Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu, 'diperjualbelikan' oleh staf presiden.
Kini Arseto akan disibukkan berhadapan dengan penegak hukum.
Tersangka Arseto langsung ditahan di Polda Metro Jaya setelah diperiksa secara intensif sejak Rabu (28/3/2018) malam.
Arseto ditahan sebagai tersangka dalam proses penyidikan di kepolisian untuk 20 hari ke depan.
"Ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Kamis (29/3/2018).
Baca: Saat-saat Tegang Lucinta Luna Berdiri dan Hampiri Nikita Mirzani Sambil Menunjuk
Baca: FOTO: FPI Demo di Depan Gedung DPRD: Jambi Darurat Maksiat
Baca: Astaga, Nama istri Gubernur Ikut Disebut Germo Prostitusi Online Saat Ia Blak-blakan
Polda Metro Jaya menetapkan Arseto Pariadji sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian (hate speech).
Arseto diduga telah menyebarkan rasa permusuhan lewat postingannya di media sosial.
"Sudah (tersangka)," kata Kasubdit Cyber Crime Ditkrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu kepada wartawan di Mapolda Metro, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (28/3/2018).
Roberto mengatakan, proses hukum terhadap Arseto ini bukan atas dasar laporan dari relawan Joman (Jokowi Mania).
Melainkan merupakan tindak lanjut laporan salah satu lembaga keagamaan pada Senin (26/3/2018) lalu.
"(Pelapor) salah satu lembaga keagamaan yang dilakukan ujaran kebenciannya tapi pelapornya dari individu. Besok saja," kata Pasaribu.