Pasutri Mendekam di Sel Polsek Jelutung, Ini Modus Yang Digunakan Pelaku Penipuan
Pasangan suami istri harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Jelutung. Mereka ditahan polisi lantaran
Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM - Pasangan suami istri harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Jelutung.
Mereka ditahan polisi lantaran tersandung kasus penipuan, keduanya yakni CN (37) dan M (32) warga Jalan Kapten Pattimura Lorong Sidomulyo tepatnya di belakang RSJ Kampung Bugis RT 035 Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.
Humas Polresta Jambi Brigpol Alamnsya Amir Mengatakan kedua Pasutri ini diamankan berdasarkan laporan dari Surya Darma, karyawan PT FIF Group.
Alam menjelaskan, pelaku beraksi pada 22 September 2017.
Di mana melakukan penipuan dan penggelapan dengan cara mengajukan kredit sepeda motor dan TV serta kulkas melalui PT FIF.
Modusnya, kedua tersangka memalsukan identitas KTP. Identitas tersebut milik orang lain atas nama Asyfi Dewi dan Agus Susanto.
Keduanya terlebih dahulu mengubah foto dan alamat pada KTP.
"KTP itu di-scanning seolah-olah isi dari KTP tersebut seperti aslinya," jelas Alam, Sabtu (24/3).
Setelah kredit disetujui dan barang-barang diserahkan kepada tersangka, tersangka tidak membayar angsurannya.
"Bahkan, barang-barang tersebut dijual kepada orang lain tanpa sepengetahuan korban," lanjut Alam. (*)