Awalnya Minta Sumbangan, Lalu Todongkan Senjata, Tapi Kedua Pelaku Malah Berakhir Seperti Ini

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan senjata tajam untuk mengancam korban.

Penulis: Deni Satria Budi | Editor: Duanto AS
zoom-inlihat foto Awalnya Minta Sumbangan, Lalu Todongkan Senjata, Tapi Kedua Pelaku Malah Berakhir Seperti Ini
Tribun Jambi
Ilustrasi senjata tajam

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Deni Satria Budi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua orang pelaku pencurian menggunakan senjata tajam, diringkus anggota Reskrim Polsek Telanaipura. Keduanya, Husaini alias Husai (26), warga Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, dan Dedimansyah alias Dedi (37), warga Lorong Kapak, RT 16, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung.

Keduanya menjalankan aksinya di kantor PT Yakult Indonesia Persada, Cabang Jambi, di Jalan HM Yusuf Singadikane, Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Danau Sipin, Kamis (22/3) sekitar pukul 09.30 WIB.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan senjata tajam untuk mengancam korban.

Humas Polresta Jambi, Brigpol Alamsyah Amir, mengatakan usai menjalankan aksinya, kedua pelaku hari itu juga berhasil ditangkap. Tersangka ditangkap sekitar pukul 17.00 WIB, delapan jam setelah beraksi.

Baca: WASPADA! Ini 3 Produk Makanan Kalengan yang Mengandung Cacing Menurut BPOM

Baca: Pukulan Kapolri di Beduk Merah Putih, Resmikan Masjid Darrusalam di Mapolresta Jambi

Alam mengatakan kejadian berawal saat Kamis pagi sekitar pukul 09.30 WIB. Mardiana (23) karyawan PT Yakult sedang berada di dalam kantor. Bersamaan dengan itu, datang dua orang pria tidak dikenal.

Seorang masuk ke kantor PT Yakult dan seorang pelaku lain menunggu di sepeda motor Yamaha Vixion putih.

Pelaku yang masuk ke dalam kantor bilang Alam, mengatakan kepada Mardiana akan meminta sumbangan untuk kegiatan pos kamling. Namun, korban mengatakan bahwa ia tidak berwenang untuk memberikan sumbangan.

Selanjutnya, pelaku tadi memanggil teman pelaku yang di luar. Selanjutnya masuk dan langsung menodongkan senjata tajam ke arah korban. Salah satu pelaku mengambil dua unit ponsel dan satu unit laptop yang terletak di meja. Setelah itu kedua pelaku langsung melarikan diri.

Satreskrim Polsek Telanaipura yang mendapat informasi, langsung ke lokasi melakukan olah TKP. Kemudian didapatkan ciri-ciri pelaku. Dari penyelidikan, didapat informasi jika pelaku saat itu sedang berkumpul di salah satu rumah yang terletak di dekat lapangan golf.

"Saat ditangkap, kedua pelaku mengakui perbuatannya tadi," kata Alam.

Baca: Temuan Sarden Bercacing yang Bahayakan Kesehatan, Ternyata Begini Kondisi di Jambi, Ingat KLIK!

Baca: Keterlaluan, 86.000 Jemaah Umrah Gagal Berangkat, Dirut Abu Tours Terancam 20 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved