VIDEO : Kejari Tebo Musnahkan 39 Gram Sabu dan Senpi Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo gelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum, Kamis (15/3).
Penulis: Heri Prihartono | Editor: bandot
Laporan Wartawan Tribun Jambi Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM, TRIBUN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo gelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum, Kamis (15/3).
Kepala Kejari Tebo Teguh Suhendro menjelaskan kegiatan ini merupakan tahapan terakhir proses dalam perkara tindak pidana.
Pemusnahan barang bukti dilakukan setahun dua kali satu diantaranya barang bukti narkotika.
" Harapan kami agar kasus pidana narkoba tidak terjadi lagi dengan adanya pemusnahan barang bukti ini," kata Teguh.
Kejari memusnahkan sabu seberat 39,51 gram dari 12 perkara, 2 buah senjata api rakitan dan amunisi dari perkara perampokan dan barang bukti lain seperti kunci T dan parang.
Selanjutnya Kasi Pidana Umum (Pidum) Nur Sholikin dalam pembacaan berita acara menyebutkan jika barang bukti didapat dari sejumlah kasus tindak pidana mulai dari pencurian hingga narkotika.
Dijelaskannya jika pemusnahan ini ada 28 perkara ditambah 12 perkara narkoba dari November hingga Maret.
" Kalau merujuk kepada surat dari Kejaksaan Tinggi Jambi perihal pemusnahan barang bukti idealnya setiap 3 bulan. Di Tebo kita telah melaksanakan pemusnahan pada Maret 2017 dan Oktober dan di awal tahun ini," pungkasnya.