Kasus Pembunuhan
Kasus Pembunuhan Dina Wulandari, Polres Punya 14 Hari Lengkapi Berkas
Penanganan kasus Pembunuhan Dina Wulandari di Pangkal Bloteng, Teluk Rendah Ulu, Kecamatan Tebo Ilir pascaditangkapnya pria
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penanganan kasus Pembunuhan Dina Wulandari di Pangkal Bloteng, Teluk Rendah Ulu, Kecamatan Tebo Ilir pascaditangkapnya pria bernama Satar, terus berproses.
Beberapa waktu lalu, penyidik Polres Tebo telah mengirim hasil penyidikan ke Kejaksaan Negeri Tebo.
Setelah dilakukan penelitian maka berkas tersebut dikembalikan lagi ke penyidik untuk dilengkapi.
Baca: Pekerjaan Menggunakan Dana Desa Tidak Rampung, Kadis PMD Sebut Sudah Terima Laporan Masyarakat
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tebo Nur Sholikin menjelaskan jika ada sejumlah aspek yang perlu dilengkapi penyidik dalam hal ini Polres Tebo.
Aspek formil berupa mindik dan materil tersebut terkait dengan unsur-unsur sangkaan penyidik yakni pasal 338 KUHP.
Ada unsur-unsur pasal tersebut yang perlu dilengkapi penyidik. "Untuk memperkuat pembuktian yang disangkakan dalam pasal tersebut telah diberikan petunjuk ke penyidik," kata Kasi Pidum.
Dalam hal ini penyidik punya waktu 14 hari untuk melengkapi berkas tersebut sebelum dikembalikan ke Kejaksaan Negeri Tebo.