Marak Arisan Online dan Bisnis Tak Masuk Akal, OJK Ingatkan Beberapa Hal Penting Ini!

Dia mengimbau kepada masyarakat untuk terus berhati-hati, jangan sampai tergiur.

Penulis: Fitri Amalia | Editor: Duanto AS
Tribun Jogja
Ilustrasi laporan kasus arisan online. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Fitri Amalia

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Jambi meminta masyarakat lebih waspada menginvestasikan uang. Itu disampaikan Kepala OJK Perwakilan Jambi, Endang Nuryadin.

Endang mengatakan masyarakat jangan tergiur dengan investasi yang kriterianya tidak legal dan tidak logis.

Maraknya arisan online dan bisnis lainnya yang tidak masuk akal membuat Otoritas Jasa Keuangan Perwakilan Jambi meminta masyarakat agar lebih waspada untuk menginvestasikan uang.

OJK dari waktu ke waktu juga selalu melakukan sosialisasi, baik melalui media maupun kunjungan langsung ke komunitas-komunitas dan berbagai macam kegiatan dan meminta masyarakat untuk tidak tergiur.

“Jangan tergiur dengan tawaran investasi yang kriterianya itu tidak legal, dan tidak logis, mengiming-imingkan pendapatan yang tidak masuk akal. Misalnya satu bulan penghasilannya 10 persen atau 20 persen, malah 100 persen itu tidak masuk akal,” tuturnya.

Dia mengimbau kepada masyarakat untuk terus berhati-hati, jangan sampai tergiur.

Baca: 4 Zodiak Ini Selalu Beruntung dan Selalu Sukses Dalam Karir, Bikin Ngiri Aja!

Baca: Saat Tampil di TV, Ayu Ting Ting Dibanting Hingga Lebam Bahkan Bisa Berakibat Fatal

Baca: Astaga, Ariansyah Benarkan Temukan Tabung Gas Subsidi Belum Uji Ulang

"Kami imbau kepada masyarakat untuk hati-hati, jangan sampai mudah tergiur dalam hidup ini, kalau terlalu serakah kan nggak baik juga. Kalau ragu tentang investasi tersebut, bisa menelpon ke OJK, kan kita ada hotline 157, dan kita siap memberikan jawaban,” jelasnya.

Ia mengatakan, kalau ada praktik arisan online yang kira-kira tidak masuk akal, segera laporkan. Jangan sampai menjadi korban seperti yang baru-baru ini terjadi.

Walaupun belum jadi korban, masyarakat juga bisa melaporkan perusahaan atau instansi yang menawarkan investasi kepada OJK. Nantinya OJK akan melakukan pemanggilan kepada pihak terkait.

“Kami mengimbau masyarakat turut berperan aktif memerangi praktik investasi bodong, peran masyarakat dapat mencegah agar tidak jatuh korban," ujarnya.

OJK berserta instansi lainnya juga memiliki Satgas Waspada Investasi yang dikoordinatori oleh OJK.

“Upaya kita ada dua, yaitu preventif dengan cara melakukan sosialisasi, dan kedua penindakan seperti yang dilakukan aparat penegak hukum," ujarnya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved