Bripka Suparmin Bawa Kabur Tahanan Narkoba, Kapolda Kalsel Bilang Pengkhianat, Akhirnya di Dor
Menurutnya kasus ini tak P21 atau lengkap karena Suparmin gelapkan kasusnya dan sejak masa penahanan dia telah merancang hal ini.
TRIBUNJAMBI.COM, BANJARMASIN - Polisi akhirnya menangkap Bripka Suparmin yang diduga membawa kabur tahanan narkoba, bernama Ilhamsari.
Bripka Suparmin, dibekuk saat ia coba melarikan diri dari kejaran tim gabungan di Palangkaraya. Hal itu membuat petugas tak memiliki pilihan selain melumpuhkannya dengan timah panas.
Setelah ditembak, Suparmin langsung dilarikan ke RS Bhayangkara Banjarmasin hingga Rabu (14/3/2018) dinihari.
Pengejaran terhadap anggota Polsekta Banjarmasin Tengah tersebut dilakukan, setelah Kapolda Kalsel, Brigjen Pol Rachmat Mulyana menginstuksikan kepada jajarannya untuk melakukan pengejaran.
Kapolda memerintahkan jajarannya untuk tidak pulang sebelum berhasil menangkap Bripka Suparmin.
Rachmat Mulyana menyebut Suparmin sebagai pengkhianat institusi Polri.
Selain akan dijerat dengan Komisi Kode Etik (KKE) pihaknya juga menyelidiki pemalsuan dokumen yang sah dan dijerat pasal 264 jo 263 jo 221 KUHP.
"Yang jelas kasus ini kami tuntaskan dan yang bersangkutan kategori pengkhianat institusi," jelas Rachmat dengan nada tinggi.
Selain itu Bripka Suparmin melarikan Ilhamsari karena dijanjikan uang.
Sebelumnya ada pemasukan Bripka Suparmin namun jumlahnya tergolong kecil hanya jutaan rupiah saja.
Baca: Sehat Mana? Fakta Beras Merah dan Beras Putih yang Tak Banyak Diketahui Orang
Baca: Perhatikan Seksama, Muka Anjing Ini Mirip Seraut Wajah Pria, Namanya Yogi
Baca: VIDEO: Percakapan Zola dan Erwan Diputar di Persidangan, JPU: Siapa itu Kami?
Sementara Ilhamsari masih dicari.
Dari penelusuran, setelah membuka file sang oknum Bripka Suparmin telah dua kali kena tindakan disiplin dalam kasus urine positif narkoba dan pernah memggelapkan kasus UU Darurat.