Kasus Korupsi Bilboard - Hermansyah Divonis Satu Tahun Enam Bulan
Hermansyah, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pemasangan bilboard di Biro Humas Sekretariat Daerah Provinsi Jambi
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Hermansyah, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pemasangan bilboard di Biro Humas Sekretariat Daerah Provinsi Jambi menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi Selasa (13/3/2018).
Dalam persidangan tersebut, vonis terhadap adik mantan Sekda Provinsi Jambi ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Khairulludin.
Baca: NGERI - Desak Dinikahi, WNI di Malaysia Ini Malah Ditikam Hingga 28 Kali. Ternyata Kekasihnya. . .
Dalam amar putusan, terdakwa Hermansyah divonis bersalah dalam proyek bermasalah tersebut.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama satu tahun enam bulan," sebut ketua Majelis Hakim, Khairulludin.
Terdakwa juga dikenakan denda Rp 50 juta rupiah Dubsider dua bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Majelis menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagai mana di dalam dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Atas putusan ini baik Jaksa Penuntut Kejati Jambi maupun penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menerima atau mengajukan banding.
Baca: Dua Pembawa Sabu Diamankan
Baca: Ini Syarat Untuk Mendapatkan Beasiswa PT LPPPI, Jaminan Diterima Kerja