Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2018 Rp 35.235.602, Ada Kenaikan Rp 345.290 Ini Penyebabnya

"Kita amat sangat bersyukur kenaikan dibanding tahun lalu itu hanya Rp 345.290," ujar Lukman, dalam jumpa pers

Editor: Duanto AS
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat meresmikan gedung baru di Asrama Haji Bekasi, Rabu (7/2/2018) TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, mengaku bersyukur karena kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2018 atau BPIH tidak terlalu besar, yakni naik Rp 345.290.

Penyelenggaraan ibadah haji tahun ini berbiaya Rp 35.235.602.

"Kita amat sangat bersyukur kenaikan dibanding tahun lalu itu hanya Rp 345.290," ujar Lukman, dalam jumpa pers di Ruang Rapat Komisi VIII DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (12/3/2018).

Menurutnya angka tersebut tergolong kecil jika diukur dari tiga alasan utama dibalik kenaikan ongkos haji tersebut.

Lukman menyebut alasan pertama yakni adanya kenaikan PPN (pajak pertambahan nilai) Arab Saudi sebesar 5 persen, mencakup seluruh keperluan yang dibutuhkan para jamaah di negara tersebut.

Kebutuhan dimkasud yaitu catering, transportasi, termasuk barang dan jasa.

"Bandingkan dengan tiga variabel utama tadi itu, kenaikan PPN (Arab Saudi) yang 5 persen itu berlaku kepada semua catering, transportasi, semua barang dan jasa," kata Lukman.

Alasan kedua, kenaikan harga avtur (bahan bakar pesawat).

Baca: BREAKING NEWS Kebakaran di Semurup, Baru Satu Rumah Terbakar

Baca: Sidang Heboh, Ketua DPRD Mengaku di Depan Jaksa KPK, Ada Tradisi Meminta-minta Uang ke Pemerintah

Ia menyebut lebih dari 50 persen biaya haji dihabiskan untuk keperluan bahan bakar pesawat.

"Sebanyak 78 persen dari total biaya haji itu adalah untuk pesawat udara," jelas Lukman.

Harga avtur menjadi alasan paling krusial dibalik kenaikan BPIH. "Dari seluruh komponen pembiayaan pesawat udara itu, avtur merupakan paling tinggi," ujar Lukman.

Alasan lainnya, kurs nilai tukar dollar Amerika Serikat yang mengalami perubahan dan berdampak pada biaya pembelian avtur. Bahan bakar tersebut hanya bisa dibeli menggunakan dolar, bukan rupiah.

Lebih lanjut Lukman menyatakan kenaikan biaya tersebut sebenarnya i atas 5 persen, namun bisa ditekan hingga hanya 0,99 persen alias Rp 345.290.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved