Kasus Suap Pengesahan APBD
Ketua DPRD Akui ada Permintaan Fee 2 Persen dan Proyek untuk Pimpinan Dewan
Cornelis Buston tak membantah adanya permitaan proyek dari pimpinan DPRD Provinsi Jambi.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Cornelis Buston tak membantah adanya permitaan proyek dari pimpinan DPRD Provinsi Jambi.
Ini disampaikan saksi Cornelis Buston, Ketua DPRD Provinsi Jambi dalam OTT Ketok Palu dengan terdakwa Arfan, Saifudin dan Erwan Malik di persidangan Tipikor pada Senin (12/3/2018).
Dalam sebuah pertemuan di ruang kerjanya, yang dihadiri unsur pimpinan Syahbandar, Zoerman Manaf, Chumaidi Zaidi. Cornelis Buston kengatakan ada permintaan proyek dari Pimpinan DPRD Provinsi Jambi untuk mengesahkan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018.
Baca: Skema Gaji PNS Diubah, Bisa Menghemat Belanja Rp 80 Triliun
Dalam pertemuan itu CB blak-blakan menyebut siapa saja yang menghendaki proyek. Seperti Syahbandar yang menginginkan proyek.
Permintaan proyek itu disampaikan di hadapan TPAD Provinsi yang hadir dalam pertemuan di ruangan itu yakni Arfan dan Erwan Malik.
"Tapi waktu itu Arfan tidak berani mengiyakan karna masih Plt katanya," sebut saksi.
Selain itu ia juga membenarkan adanya permintaan fee 2 persen untuk proyek multi years pembangunan jembatan layang.
"Memang ada permintaan itu," katanya.
Baca: Gerindra: Prabowo Belum Putuskan Jadi Calon Presiden di Pemilu 2019
Baca: Cornelis Buston: Permintaan Uang Ketok Palu Sudah Kebiasaan