Kasus Suap Pengesahan APBD

Ketua DPRD Akui ada Permintaan Fee 2 Persen dan Proyek untuk Pimpinan Dewan

Cornelis Buston tak membantah adanya permitaan proyek dari pimpinan DPRD Provinsi Jambi.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/DEDY NURDIN
Pimpinan DPRD Provinsi Jambi, saat disumpah sebagai saksi pada Sidang Kasus Suap Pengesahan APBD Provinsi Jambi, yang digelar Senin (12/3). 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Cornelis Buston tak membantah adanya permitaan proyek dari pimpinan DPRD Provinsi Jambi.

Ini disampaikan saksi Cornelis Buston, Ketua DPRD Provinsi Jambi dalam OTT Ketok Palu dengan terdakwa Arfan, Saifudin dan Erwan Malik di persidangan Tipikor pada Senin (12/3/2018).

Dalam sebuah pertemuan di ruang kerjanya, yang dihadiri unsur pimpinan Syahbandar, Zoerman Manaf, Chumaidi Zaidi. Cornelis Buston kengatakan ada permintaan proyek dari Pimpinan DPRD Provinsi Jambi untuk mengesahkan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018.

Baca: Skema Gaji PNS Diubah, Bisa Menghemat Belanja Rp 80 Triliun

Dalam pertemuan itu CB blak-blakan menyebut siapa saja yang menghendaki proyek. Seperti Syahbandar yang menginginkan proyek.

Permintaan proyek itu disampaikan di hadapan TPAD Provinsi yang hadir dalam pertemuan di ruangan itu yakni Arfan dan Erwan Malik.

"Tapi waktu itu Arfan tidak berani mengiyakan karna masih Plt katanya," sebut saksi.

Selain itu ia juga membenarkan adanya permintaan fee 2 persen untuk proyek multi years pembangunan jembatan layang.

"Memang ada permintaan itu," katanya.

Baca: Gerindra: Prabowo Belum Putuskan Jadi Calon Presiden di Pemilu 2019

Baca: Cornelis Buston: Permintaan Uang Ketok Palu Sudah Kebiasaan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved