Selain Cornelis Buston, Ini Saksi yang Dihadirkan Jaksa Dalam Sidang OTT Besok

Sidang kelanjutan kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018 akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/darwin sijabat
Cornelis Buston (kiri) 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang kelanjutan kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018 akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, besok Senin (12/3/2018).

Dalam persidangan tersebut masih diagendakan pemanggilan saksi untuk ketiga terdakwa yakni Arfan, Saifudin, dan Erwan Malik.

Namun di persidangan kali ini saksi yang dihadirkan adalah Cornelis Buston, Ketua DPRD Provinsi Jambi.

Hal ini diiyakan juga oleh penasehat hukum terdakwa Arfan saat dikonfirmasi.

Selain Cornelis ada beberapa unsur ketua lainnya yang juga akan dihadirkan dalam persidangan ke enam besok.

"Saksi untuk Senin besok yang akan dihadirkan Jaksa ada Muhamadiyah, Rudi Wijaya, Zoerman Manap, Sofyan Ali, Cornelis Buston, Zainul Arfan, Chumaidi Zaidi," kata Mudarwan Yusuf melalui telpon dikonfirmasi awak media.

Persidangan akan dipimpin oleh ketua majelis hakim Badrun Zaini. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi. (Dnu)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved