Puluhan Tertipu Arisan Online di Jambi, Total Kerugian Korban Ratusan Juta
Polresta Jambi telah menetapkan status tersangka kepada sepasang suami istri yakni M.Rahadi (24) dan Marisa Safitri (27).
Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM - Kasus penipuam dengan berkedok arisan online terjadi di Kota Jambi.
Polresta Jambi telah menetapkan status tersangka kepada sepasang suami istri yakni M.Rahadi (24) dan Marisa Safitri (27).
Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Yudha Lesmana mengatakan, dari hasil pengembangan sementara, sudah ada 28 korban yang telah mengikuti arisan tersebut.
Dengan total kerugian sebesar kurang lebih Rp 152.600.000.
"Kasus ini masih terus kita kembangkan, apakah masih ada korban lainnya," jelasnya.