Sidang Suap Ketok Palu RAPBD Jambi 2018, Ini Isi Pecakapan Telepon Antara Arpan Dan Ali Tonang

Sidang kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 dengan terdakwa Erwan Malik, Saipudin, dan Arpan, malam ini, Rabu (7/3)

Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: bandot
Plt Kadis PUPR Jambi, Arfan tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Jumat (8/12/2017). Arfan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik terkait kasus dugaan suap proses penyusunan APBD Pemprov Jambi Tahun 2018. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNJAMBI.COM - Sidang kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 dengan terdakwa Erwan Malik, Saipudin, dan Arpan, malam ini, Rabu (7/3) kembali berlanjut.

Kali ini, Saksi yang dihadirkan jaksa KPK adalah Ali Tonang alias Ahui.

Ahui dihadirkan ke persidangan terkait peminjaman uang Rp 5 miliar oleh terdakwa Arpan kepada Joe Fandy Yoesman alias Asiang, yang merupakan iparnya.

Saat persidangan, jaksa memutar kembali percakapan antara Arpan dan Ahui pasca terjadi kasus OTT.

Dalam percakapan tersebut, Arpan menelepon Ahui, "hui dimano hui," Ahui pun menjawab, " di kantorlah,"

Kemudian Arpan mengatakan lagi, "Hui bukan kito Hui," kemudian Ahui menjawab Dak ado, dak Ado

Ahui pun ditanyakan jaksa apa maksud percakapan tersebut menjawab hanya untuk menenagkan Kondisi Arpan saat menelepon dirinya, "Maksud saya hanya menenangkan Arpan," jelasnya.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved