Sidang Suap Ketok Palu RAPBD Jambi 2018, Ini Isi Pecakapan Telepon Antara Arpan Dan Ali Tonang
Sidang kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 dengan terdakwa Erwan Malik, Saipudin, dan Arpan, malam ini, Rabu (7/3)
Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: bandot
TRIBUNJAMBI.COM - Sidang kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 dengan terdakwa Erwan Malik, Saipudin, dan Arpan, malam ini, Rabu (7/3) kembali berlanjut.
Kali ini, Saksi yang dihadirkan jaksa KPK adalah Ali Tonang alias Ahui.
Ahui dihadirkan ke persidangan terkait peminjaman uang Rp 5 miliar oleh terdakwa Arpan kepada Joe Fandy Yoesman alias Asiang, yang merupakan iparnya.
Saat persidangan, jaksa memutar kembali percakapan antara Arpan dan Ahui pasca terjadi kasus OTT.
Dalam percakapan tersebut, Arpan menelepon Ahui, "hui dimano hui," Ahui pun menjawab, " di kantorlah,"
Kemudian Arpan mengatakan lagi, "Hui bukan kito Hui," kemudian Ahui menjawab Dak ado, dak Ado
Ahui pun ditanyakan jaksa apa maksud percakapan tersebut menjawab hanya untuk menenagkan Kondisi Arpan saat menelepon dirinya, "Maksud saya hanya menenangkan Arpan," jelasnya.