Korupsi Penggemukan 400 Ekor Sapi di Dinas Peternakan, Putra Sebayang Dituntut Lebih Tinggi
Empat terdakwa kasus dugaan korupsi penggemukan 400 ekor sapi di Dinas Peternakan dan Kesehatan Provinsi Jambi menjalani sidang tuntutan
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: bandot
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Empat terdakwa kasus dugaan korupsi penggemukan 400 ekor sapi di Dinas Peternakan dan Kesehatan Provinsi Jambi menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Kamis (8/3/2018).
Dalam persidangan tersebut, ada perbedaan antara satu terdakwa dengan terdakwa lainnya terkait pidana penjara.
Dalam tuntutan Jaksa yang di bacakan F Rozi, Putra Sebayang dituntut penjara lebih tinggi dari ketiga terdakwa.
"Menuntut agar Majelis mengadili Putra sebayang dengan pidana penjara selama 2 tahun dan enam bulan serta denda 50 juta" sebut F Rozi membacakan tuntutan Jaksa Kejati Jambi.
Putra juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara Rp 445 Juta.
Jumlah uang pengganti ini ditetapkan setelah dipotong Rp 60 juta dari total kerugian negara Rp 497 Juta rupiah dalam perkara tersebut.
Sementara untuk terdakwa lainnya Akhdiat selaku mantan Kepala Dinas, Naksa Bandi selaku ketua panitia dan Don Sebastian Tarigan selaku rekanan dituntut pidana Penjara lebih ringan.
Yakni dua tahun penjara denda Rp 50 Juta subsider Enam bulan penjara.