DPD PAN Tanjab Barat Tetap Rekomendasikan Pemberhentian Samsul Alam, PAW Anggota DPRD

Bunyi keputusan dari MP PAN kewenangan melakukan persetujuan PAW ada ditangan DPP dengan dilakukan oleh DPD PAN Kabupaten/Kota melalui DPW.

Penulis: Hendri Dunan | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi
Ilustrasi rapat paripurna di DPRD Provinsi Jambi 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Hendri Dunan Naris

TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Pengurus DPD PAN Tanjab Barat tetap meneruskan langkah untuk memroses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Tanjab Barat, Samsul Alam, ke DPP PAN.

Pengurus DPD PAN Tanjab Barat memegang dasar pemberhentian Samsul Alam kepada surat keputusan Mahkamah Partai (MP) Partai Amanat Nasional Nomor 028/MP-PAN/XII/2017 berdasarkan pengajuan penyelesaian perkara yang diajukan oleh DPW PAN Provinsi Jambi.

Bunyi keputusan dari MP PAN kewenangan melakukan persetujuan PAW ada ditangan DPP dengan dilakukan oleh DPD PAN Kabupaten/Kota melalui DPW.

Dalam hal ini, perkaranya muncul karena adanya akta perjanjian notaris mengenai pembagian masa jabatan anggota DPRD Kabupaten/Kota. Maka DPD Kabupaten dan DPW Provinsi dapat melakukan PAW sesuai dengan AD/ART dan peraturan perundangan yang berlaku. Dan akta perjanjian yang telah disepakati dan mahkamah partai berwenang mengadili jika dalam hal ini telah mengakibatkan kerugian atas pelanggaran hak partai dan permohonan ini diajukan langsung oleh orang yang bersangkutan.

Ketua DPD PAN Tanjab Barat, Safril Simamora, mengatakan DPD hanya menjalankan perintah dari mahkamah partai untuk segera melaksanakan keputusan untuk merekomendasikan PAW Samsul Alam kepada Arsil.

“Berdasarkan rapat pleno pengurus DPD PAN Tanjab barat kita rekomendasikan pemberhentian Samsul Alam sebagai anggota DPRD Tanjab barat sesuai dengan perintah mahkamah partai, “ ujar Ucok Mora Sapaan Akrabnya, Kamis (8/3).

Baca: Korban Sudah Sehari Meninggalkan Rumah, Hingga Tubuhnya Ditemukan Tersangkut di Kayu

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved