Calon Notaris dan Anggota Luar Biasa INI Memrotes Permenkum, akan Bikin Petisi Bagi Menteri Yasonna
"Jadi setelah lulus UPN yang dulunya kita bisa mengajukan SK sekarang nggak bisa lagi, diharuskan mengikuti ujian lagi"
Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribun Jambi, M Ferry Fadly
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Calon notaris dan Anggota Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia (INI) membuat petisi bagi Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
Mereka memrotes penerbitan Permenkumham Nomor 25/2017 tentang Ujian Pengangkatan Notaris (UPN).
Anggota Luar Biasa Provinsi Jambi Ikatan Notaris Indonesia Yandrik Ershad mengatakan adanya Permenkumham itu menjadi sangat berat. "Kita calon notaris ini menjadi sangat berat karena baru sekarang ini ada peraturan tersebut, yang di situ adanya ujian pengangkatan notaris lagi," Kamis (8/3)
Ia mengatakan selama in,i setelah menempuh ujian kode etik notaris, para calon notaris sudah bisa mengajukan SK pengangkatan. "Tentunya ditambah syarat-syarat, seperti magang dan mengikuti seminar," jelasnya.
Belum lagi ditambah harus mengikuti ujian pengangkatan notaris. "Jadi setelah lulus UPN yang dulunya kita bisa mengajukan SK sekarang nggak bisa lagi, diharuskan mengikuti ujian lagi," jelasnya.
Setelah ujian pengangkatan, masih magang bersama padahal para calon notaris sudah melakukan magang di kantor notaris, lanjut Yandrik.
Yandrik menambahkan selama ini para calon notaris juga diwajibkan menjalani magang, minimal selama dua tahun.
Dia keberatan karena jika Permenkumham diberlakukan, akan menghabiskan banyak waktu dan biaya, "Magang dua tahun. Jadi sangat banyak, di ujian pengangkatan kita membayar lagi, di magang bersama kita bayar lagi. Terlalu banyak yang harus kita bayar," jelas Yandrik.
Dengan alasan itu, Yandrik mengatakan bersama teman-temannya berinisiatif membuat petisi tersebut.
Ia yakin banyak calon notaris di seluruh Indonesia juga mengamini hal yang sama.
Ia mengatakan yang berkeberatan ini sudah mencapai ribuan, 2.000 lebih calon notaris.
Yandrik berharap petisi ini didengar Menteri Yasonna. Pihaknya juga mempertimbangkan untuk mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca: Ini yang Terjadi Pada KTA PAN Samsul Alam Usai Ada Pergantian Antar Waktu
Baca: Korban Sudah Sehari Meninggalkan Rumah, Hingga Tubuhnya Ditemukan Tersangkut di Kayu