Ahui Akui Arpan Ada Meminjam Uang
Sidang kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 dengan terdakwa Erwan Malik, Saipudin, dan Arpan, malam ini,
Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 dengan terdakwa Erwan Malik, Saipudin, dan Arpan, malam ini, Rabu (7/3) kembali berlanjut.
Adapun saksi yang dihadirkan jaksa KPK adalah Ali Tonang alias Ahui. Ahui dihadirkan ke persidangan terkait peminjaman uang Rp 5 miliar oleh terdakwa Arpan kepada Joe Fandy Yoesman alias Asiang, yang merupakan iparnya.
Baca: IPMR dan IKAMI Sulsel Gelar Sarasehan dan Dialog
Pada persidangan terdahulu, Asiang mengaku jika terdakwa Arpan pernah meminjam uang. Namun oleh Asiang, Arpan diarahkan ke Ahui.
Dalam persidangan malam ini, Ahui mengakui pernah dipanggil Arpan ke rumahnya untuk bertemu. Selain masalah pelaksanaan proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Ahui mengatakan dalam pertemuan tersebut Arpan juga ada menanyakan masalah pinjamannya kepada Asiang.
"Arpan ada menanyakan pinjaman beliau kepada Asiang, tapi tidak disebutkan nominalnya," kata Ahui saat ditanya jaksa KPK.
Ahui mengaku tidak tahu apakah Asing meminjamkan uang kepada Arpan, "Saya tidak pernah tanya ke bagian keuangan perusahaan apakah direalisasikan atau tidak," tandasnya.
Baca: VIDEO: Maling Kabel Telepon, Dua Pria Pekerja Harian Diamankan
Baca: Kepala Biro Kesejahteraan Masyarakat Buka Musda II FSPTI, Ingatkan Soal Upah Minimal