Pemuda Ini Cabuli Anak Dibawah Umur Lebih dari 10 Kali dan Aniaya, Lokasi Kejadian Bikin Shok
Seorang Pemuda di Desa Suka Damai, Kecamatan Ujung Batu, Rokan Hulu (Rohul) berinisial Al (17), diciduk Polsek Ujung Batu.
TRIBUNJAMBI.COM, PASIRPANGARAIAN - Seorang Pemuda di Desa Suka Damai, Kecamatan Ujung Batu, Rokan Hulu (Rohul) berinisial Al (17), diciduk Polsek Ujung Batu.
Aparat datang ketika dia sedang tidur di rumah neneknya pada Minggu malam (4/3/2018) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono SH, mengungkapkan Al diduga telah mencabuli anak perempuan tetangganya.
Korban berinisial NR atau sebut saja Bunga. Usianya masih di bawah umur, 16 tahun.
"Dugaan pencabulan disertai penganiayaan dilakukan tersangka Al terjadi pada Minggu pagi (11/2/2018) sekitar pukul 08.00 WIB," katanya, selasa (6/3/2018).
Perbuatan tidak senonoh dilakukan Al kepada Bunga di salah satu SD di Desa Suka Damai.
Ipda Nanang menjelaskan, orang tua korban, Rs (58) telah melaporkan kasus itu ke polisi pada Sabtu (3/3/2018).
Menurut keterangan, Rs terkejut melihat kedua lengan putrinya dalam kondisi memar.
Setelah ditanyai, Bunga mengaku dirinya dipukul oleh tersangka Al.
Baca: Suami Antar Naik Bis, Wanita Cantik Ini Malah Kencan dan Ditemukan Tewas di Hotel Bareng Pria Lain
Baca: Petir Makan Korban di Bungo, Dua Warga Ini Paling Parah, Satu Meninggal
Bahkan yang lebih bejat, pelaku telah mencabuli Bunga di satu SD yang ada di Desa Suka Damai.
"Merasa tidak senang, pelapor (RS) melaporkan terlapor (Al) ke Polsek Ujung Batu guna penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, Minggu sore (4/3/2018) unit Reskrim Polsek Ujung Batu mendapat informasi dari pelapor bahwa terlapor Al sedang berada di rumah neneknya di Jalan Mahkota Dewa Petakur Bawah RT 002/ RW 003 Desa Suka Damai.
Kapolsek Kompol Arvin Hariyadi SIK langsung memerintahkan Panit I Reskrim Ipda Ulik Iwanto untuk mengecek kebenaran informasi.