FOTO: Intip Razia Tempat Hiburan Malam di Kota Jambi, Banyak yang Berpakaian 'Mini'
"Tim gabungan dari TNI dan kita. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi peredaran narkoba yang kian hari kian marak"
Penulis: Deni Satria Budi | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Deni Satria Budi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua orang yang diamankan polisi saat razia tempat hiburan malam di Kota Jambi. Yaitu KF (27) warga RT 10, Lorong Suka Mulya, Kecamatan Jambi Selatan, dan MR (25), warga RT 2, Kelurahan Tangkit, Kecamatan Sei Gelam, Kabupaten Muarojambi.
Keduanya positif menggunakan narkotika, saat Tim Gabungan Antik Siginjai 2018 merazia tempat hiburan malam Selasa (6/3) pukul 22.00 hingga Rabu (7/3) pukul 01.00. Petugas melakukan tes urine.
Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta, mengatakan operasi yang dilakukan tim gabungan untuk mencegah peredaran narkoba di Kota Jambi dan sekitarnya.
"Tim gabungan dari TNI dan kita. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi peredaran narkoba yang kian hari kian marak," kata Kombes Pol Eka Wahyudianta.
Beberapa tempat yang menjadi sasaran tim pada razia tersebut, kata Eka, di antarnya eks-lokalisasi Payo Sigadung, Kecamatan Kotabaru, Discotic Grand Club Sipin, Kecamatan Telanaipura. Selain itu, Cafe Pasada Pub di Simpang Ahok, Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, juga jadi sasaran tim gabungan.
"Di beberapa tempat kita dapatkan pengunjung yang positif menggunakan narkotika, setelah kita lakukan tes urinenya," tutup Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi.
Ini foto-fotonya:


