Tempat Karaoke Dilarang Menjual Minol: Bagaimana PKL Menjual Minol?
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Mencegah peredaran minuman beralkohol (minol) ilegal di Kota Jambi, Dinas
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Mencegah peredaran minuman beralkohol (minol) ilegal di Kota Jambi, Dinas Perindustian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi minta kepada pedagang memberi laporan penjualan per triwulan, dan dari mana saja asal minol.
Hanya ada dua distributor pemasok resmi Minol ke cafe dan tempat hiburan di kota Jambi yakni, Sri Murti dan Astana. "Tapi yang Astana ini sedang dalam tahap pengecekan, masih berlaku atau tidak izinnya," ujar Kadis Perindag kota Jambi Komari kepada Tribun, Minggu (4/2).
Disampaikan Komari, beberapa tempat hiburan di Kota Jambi ada yang menjual minol berbagai golongan, seperti Golongan A, Golongan B, dan Golongan C. Tempat hiburan yang berhak menjual Minol kata dia, adalah yang memiliki bar atau pub. Sementara untuk karaoke, tidak dibolehkan menjual Minol, apalagi diminum di dalam room karaoke. "Kalau mereka ada bar atau pub silakan, dan tentunya dilengkapi izin. Tapi harus diminum di tempat, tidak boleh dibawa keluar," katanya.
Saat ditanya banyaknya PKL yang menjual Minol, dia mengatakan bahwa hal itu ilegal. "Satpol PP bisa merazia dan menyita barangnya karena ilegal," jelas Komari.
Anggota Komisi I DPRD Kota Jambi, Sony Zainul meminta agar Satpol PP razia secara intens. "Kami dalam waktu dekat juga akan turun ke beberapa tempat hiburan yang dicurigai izinnya tidak lengkap," ujar Sony.
Terkait masih banyaknya penjualan Minol dijual bebas di pinggir jalan, dirinya meminta agar pemerintah manelusuri distributor minuman tersebut. "Kalau Kota Jambi ini mau aman, dan terbebas dari penjualan Minol, harus ditindaklanjuti," katanya. (cya)