Usulkan Kenaikan Gaji PNS di 2019, Ini Rancangan Besaran Jumlahnya Setelah Dua Tahun Tak ada Naik

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Kompensasi Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah menyusun konsep usulan kenaikan gaji

Editor: bandot
Net
12042016_gaji 

TRIBUNJAMBI.COM - Kabar gembir untuk para Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

Badan Kepegawaian Negara usulkan adanya kenaikan gaji untuk para PNS mulai tahun 2019 mendatang.

Alasannya sudah lebih dari 2 tahun, Aparatur Sipil Negera tidak mengalami kenaikan gaji.

Tahun ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Kompensasi Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah menyusun konsep usulan kenaikan gaji pokok PNS tahun 2019.

Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan, pengajuan usulan kenaikan gaji pokok meliputi analisis kebutuhan anggaran berikut simulasi dampak fiskalnya.

Ini akan dibahas dalam forum antar kementerian atau lembaga (K/L).

"Kenaikan gaji juga mempertimbangkan PP No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS yang terakhir diubah dengan PP No. 30 tahun 2015, masih juga belum ditetapkan," kata Ridwan, Rabu 28 Februari 2018.

Jika usulan kenaikan gaji pokok tahun 2019 disetujui, nanti dituangkan dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2019.

Baca: Sering Foto Bareng dengan Mobil Mewah dan Wanita Cantik, Ternyata Begini Nasib Anak Hotman Paris!

Direktur Kompensasi ASN Aswin Eka Adhi mengatakan, kenaikan gaji PNS/ASN bergantung pada hasil perhitungan kemampuan keuangan negara.

Makanya nanti akan dibahas bersama dengan Kementerian Keuangan dalam forum pembahasan antar-K/L.

"Kenaikanbergantung pada hasil perhitungan kapasitas fiskal," ujarnya.

Sebelumnya, BKN juga telah menyampaikan tidak ada skema kenaikan gaji PNS tahun 2018.

Akan tetapi, PNS diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar gaji pokok sesuai dengan PP No. 25 Tahun 2017.

Kebijakan tersebut dilatarbelakangi antara lain oleh beban keuangan negara akibat kenaikan gaji pokok PNS yang terkait dengan beban pensiun yang semakin meningkat.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved